Minggu, 13 Oktober 2024

Polda Kepri Ancam Razia THM yang Tidak Taat Aturan Jam Buka-Tutup

Berita Terkait

spot_img
hiburan malam
Aparat merazia tempat hiburan malam di wilayah Lubukbaja dan Batuampar, beberapa waktu lalu. Polda Kepri siap merazia THM yang tak mematuhi aturan selama Ramadan. (F. Dokumentasi Batam Pos)

batampos – Ditresnarkoba Polda Kepri siap menindaklanjuti pengamanan dan pengecekkan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam memasuki bulan suci Ramadan. “Untuk razia di THM kami menunggu surat dari Forkopimda Pemko Batam dan Pemprov Kepri sepeti apa. Misalkan nantinya pada seminggu awal Ramadan turun untuk mengecek titik THM tersebut, tentu kami siap turun,” terang Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, Jumat (8/3).

Dony mengatakan, adapun giat tersebut berfokus kepada pengecekan minuman beralkohol yang tanpa cukai yang menyasar beberapa lokasi THM di Batam.

Sebelumnya, Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, menegaskan akan melakukan operasi ke Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam. Hal ini dilakukan untuk menyambut bulan suci Ramadan.

“Kami bersama instansi terkait akan melakukan razia,” ujarnya saat berada di Kantor Bea Cukai Batam, Senin (4/3).

Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Sejumlah Komoditas Bahan Pangan Terpantau Tinggi

Ia menjelaskan, operasi ini untuk mencegah peredaran mikol ilegal di Kota Batam. Serta, menciptakan situasi Kam-tibmas Kota Batam yang kondusi. “Kan puasa, biar tidak ada yang mabuk-mabuk saat Ramadan,” katanya.

Yan menegaskan, operasi ini akan rutin dilakukan hingga mikol ilegal di Batam tidak beredar lagi, khususnya di THM.

“Yang seperti ini (mikol) ilegal jangan ada lagi,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan keputusan bersama yang dihasilkan bahwa THM di Batam tutup selama delapan hari sepanjang Ramadan ini.

Ia merinci, tempat hiburan malam tutup operasional tiga hari di awal, dua hari di perte-ngahan, dan tiga hari di akhir bulan Ramadan.

“Kesepakatan ini sudah dise-pakati semua pihak yang hadir, termasuk dari pelaku THM,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Azis Maulana, Yashinta

 

spot_img

Update