Minggu, 22 September 2024

Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Jika Ada Oknum Polisi Terbukti Terlibat Penyelundupan Mikol

Berita Terkait

spot_img
image0 4 e1702032220755
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. F. Humas Polda Kepri

batampos – Ada dugaan keterlibatan oknum polisi Polda Kepri dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar yang disita Bea Cukai Batam. Saat ini penyidik Bea Cukai telah menetapkan dua tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menuturkan, penyidikan itu harus jelas dan pihak Bea Cukai membuat surat ke Polda Kepri bahwa ada keterlibatan oknum polisi.



“Artinya harus ada pernyataan resmi pihak PPNS Ditjen Bea Cukai yang menerangkan dugaan adanya oknum yang terlibat,” ujarnya, Rabu (28/2).

Ia menegaskan tentunya Polda Kepri akan menindak tegas apabila ada oknum Polda Kepri yang terlibat.

Baca Juga: Terkait Mikol 1 Kontainer, BC Batam Enggan Berkomentar Adanya Keterlibatan Aparat

Sebelumnya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, menjelaskan hingga saat ini penyidik masih bekerja untuk mengungkap kasus ini dan berkomitmen akan menindak seluruh orang yang terlibat.

”Penyidik masih terus bekerja. Penambahan tersangka lagi kemungkinan ada,” katanya.

Diketahui, sebelumnya penyidik BC Batam sudah menetapkan AN, pemilik mikol sebagai tersangka.

Kepada penyidik AN mengaku pemilik mikol jenis Rio Sparkling Drink yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Legend Marine Indonesia dari Singapura menuju Batam.

AN menyebutkan mikol di dalam kontainer tersebut juga milik rekannya berinisial HR yang berstatus sebagai aparat kepolisian.

Baca Juga: Ini Kasus yang Menyebabkan 4 Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polsek KKP Batam

Terkait BAP ini, Rizki mengatakan belum bisa berkomentar. ”Saya belum bisa berkomentar karena belum pernah membacanya secara langsung,” katanya.

Namun, menurut Rizki, BAP tersebut bersifat rahasia dan hanya dipegang oleh penyidik dan tersangka.

”Harus dipastikan dulu BAP sebenarnya. Jadi tidak boleh disebarluaskan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update