Sabtu, 23 November 2024

Polda Kepri Belum Tetapkan Tersangka Dua Kontainer Balpress

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tiga dari kiri) melihat kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Hingga saat ini Polda Kepri belum menetapkan tersangka terkait temuan dua kontainer balpress yang diamankan sebulan lalu.

“Belum ada penetapan tersangka, anggota masih di Jakarta periksa saksi ahli,” ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktora, Selasa (14/3/2023).


Ia menyampaikan, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap barang bukti dua kontainer berisikan 1.200 karung barang bekas yang masuk dari Singapura itu.

Baca Juga: Batam Berpotensi Hujan Ringan dan Angin Kencang

Sebelumnya, Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, belum lama ini menyampaikan rangkaian proses upaya hukum yang dilakukan jajarannya untuk membidik dan menetapkan tersangka.

Adapun proses penyelidikan itu mulai dari mengamankan dua kontainer, memeriksa saksi supir, saksi pemilik gudang hingga saksi yang mengaku pemilik barang.

Polda Kepri juga telah memeriksa saksi ahli untuk menetapkan status tersangka atas kepemilikan dua kontainer.

Baca Juga: Kapolresta Barelang: Kalau Ada Menemukan Permainan Harga Segera Laporkan

Ada dua nama saksi yang menonjol dalam kasus selundupan dua kontainer Balpres, yakni Rini dan Tommy.

“Keduanya telah diperiksa penyidik Indagsi Ditreskrimsus,” jelasnya.

Masing -masing berperan selaku direktur perusahaan dan warga yang mengaku pemilik dari dua kontainer berisikan 1200 karung barang bekas dari Singapura.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update