
batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menorehkan prestasi. Dalam kurun waktu 29 hari terakhir, sebanyak 26 kasus narkotika berhasil diungkap, termasuk satu kasus limpahan dari Lantamal IV Batam.
Tidak main-main, dari puluhan kasus itu, aparat mengamankan 39 orang tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan seorang oknum KSOP yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1.871 gram, ekstasi 180 butir, 5.726 gram MDMB-4en-PINACA (tembakau sintetis), 3.205 liquid vape etomidate, dan ganja kering.
Baca Juga: Kurir Sabu Diupah Rp 20 Juta, Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 1,03 Kg Sabu
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menyebut, pengungkapan ini sekaligus membuktikan komitmen penuh jajaran Polda Kepri dalam perang melawan narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan internasional.
“Total barang bukti yang disita bisa menyelamatkan lebih dari 41 ribu jiwa. Ini bukan sekadar angka, tapi nyawa generasi bangsa,” tegas Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (4/7).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati. Selain itu, 5 tersangka lain dikenakan Pasal di UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu, baik WNI, WNA, maupun oknum aparat,” tegas Irjen Asep. (*)
Reporter: Yashinta



