
batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri membongkar praktik produksi narkoba dalam sebuah apartemen mewah di kawasan Harbour Bay, Batam. Dari penggerebekan itu, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, hingga cairan ketamin dan vape berisi zat anestesi etomidate.
Pengungkapan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Senin (26/5), petugas menangkap seorang pria berinisial TZ di kamar 1210 lantai 12 Apartemen Harbour Bay Residence. Di lokasi, polisi menemukan laboratorium narkoba skala kecil atau minilab.
“Ini bukan pabrik besar, tapi kami sebut klandestin. Jumlah barang bukti cukup banyak,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6).
Barang bukti yang diamankan antara lain 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 3.266 gram ketamin, 415 botol ketamin HCl, 139 liquid vape mengandung etomidate, serta peralatan laboratorium rumahan.
Menurut Anggoro, TZ memproduksi ketamin secara otodidak dengan mengeringkan cairan menggunakan oven sebelum dikemas ulang dalam bentuk serbuk. Ia juga mengolah cairan etomidate ke dalam bentuk cairan vape.
Bahan baku diduga diperoleh dari seorang warga negara Malaysia berinisial S, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebagian produk hasil olahan TZ disebut telah beredar dengan sistem penjualan langsung antarindividu (person to person).
Pada tahap kedua, Selasa (3/6), polisi menangkap tersangka lain berinisial DZ di kawasan Pelita VII, Batam. Ia diduga sebagai kurir pengiriman vape etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.
“DZ sudah beberapa kali mengirim barang. Kami masih dalami kemungkinan jaringan lainnya,” tambah Anggoro.
TZ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan DZ dikenai Pasal 35 jo Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“Penting dibedakan, sabu dan ekstasi diterima utuh dan langsung dijual, sehingga masuk UU Narkotika. Sementara ketamin dan etomidate diolah dan dikemas ulang, sehingga masuk pelanggaran UU Kesehatan,” tegas Anggoro. (*)
Reporter: Yashinta



