Sabtu, 24 Januari 2026

Polda Kepri Bongkar Perdagangan Ilegal Satwa Kering, WNA Vietnam Buron

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri , dan Karantina, BKSDA memberikan keterangan pengungkapan kasus tindak pidana satwa dilindungi saat rilis di Mapolda Kepri, Kamis (21/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membongkar praktik perdagangan ilegal satwa yang dikeringkan di Kota Batam. Dari sebuah ruko di Komplek Salmon No. 7 Golden City, Bengkong, menyita ribuan ekor satwa kering yang rencananya dikirim ke Vietnam.

Penggerebekan dilakukan tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (20/8) sore. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tumpukan karung dan boks berisi satwa yang telah diawetkan. Temuan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 72 karung kulit ikan pari kikir kering dengan total berat 2,1 ton, 86 karung dan 15 dus serangga jenis tonggeret (cicada) kering seberat 867 kilogram, serta dua boks berisi sekitar 1.000 ekor kelabang kering.

Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini menonjol karena Batam kembali dijadikan transit perdagangan ilegal satwa. “Satwa-satwa ini rencananya diekspor ke negara Asia. Kami apresiasi tim Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus ini,” kata Anom, Kamis (21/8).

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Simamor menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, masih melakukan pengembangan kasus, dimana telah memeriksa Mahmud sebagai saksi. Ia bertindak sebagai pengepul sekaligus penanggung jawab ruko tempat satwa-satwa kering disimpan.

“Masih proses pengembangan, untuk ini statusnya masih saksi,” tegas Silverster.

Namun, penyidik masih memburu pemilik sekaligus pemesan satwa kering berinisial LAM, seorang warga negara asing berkewarganegaraan Vietnam. LAM disebut sebagai bos dari Mahmud yang mengendalikan perdagangan satwa ilegal tersebut.

“Identitas WNA itu sudah kami kantongi. Saat ini statusnya masih DPO dan sedang dalam pengejaran,” jelasnyq.

Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi administrasi penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. “Proses hukum tetap berjalan. Kami pastikan kasus ini ditangani tuntas,” ucap Silvester.

Kasubdit IV Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni menjelaskan dari hasil penyelidikan, satwa kering tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Barang-barang itu dikirim ke Batam untuk kemudian diteruskan ke Vietnam.

“Batam dijadikan titik transit sebelum barang dibawa keluar negeri,” kata Ruslaeni.

Menurutnya, nilai kerugian negara akibat perdagangan ilegal ini ditaksir mencapai Rp1,3 hingga Rp2 miliar. Kerugian tersebut muncul karena satwa-satwa itu diperdagangkan tanpa izin resmi dan tanpa proses karantina sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Ia menegaskan, tindakan para pelaku melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp2 miliar. (*)

Reporter: Yashinta

Update