batampos – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, ED, 46, di Tanjung Pantun, Jodoh, Batam.
“Kami mengamankan terduga pelaku di Komplek Tanjung Pantun, Sei Jodoh, pada Kamis lalu. Selain pelaku kami juga menyelamatkan lima orang calon PMI yang diduga bakal diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, Senin (25/3).
Adip menerangkan, pengungkapan ini bermula saat anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi bahwa diduga bakal ada pengiriman PMI non prosedural di Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar.
Baca Juga: Sidik Dugaan Korupsi BPJS TK, Kejari Batam Akan Kembali Ekspos dengan BPK
“Dari penyelidikan kami mengamankan satu orang yang diduga bakal diberangkatkan ke Malaysia, dan langsung melakukan pemeriksaan dan mendapatkan informasi adanya penampungan calon PMI di Sei Jodoh,” terangnya.
Adip menambahkan dari pengembangan tersebut, anggota Subdit 4 langsung menuju komplek Tanjung Pantun, Jodoh, dan didapati ada lima orang calon PMI yang berasal dari Lombok, Lampung dan Jawa Timur ditampung oleh pelaku.
“Jadi pelaku berperan sebagai pengurus dan penampung PMI. Kami juga membawa barang bukti dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Tersangka Penyelundup 1 Kontainer Mikol
Terhadap pelaku dikenakkan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)
Reporter: Azis Maulana