Senin, 11 November 2024

Polda Kepri Buru 2 DPO Kasus Sabu Cair di Batam

Berita Terkait

spot_img
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander dan jajaran menunjukkan barang bukti sabu cair dari pabrik sabu skala home industri yang berhasil diungkap di Apartemen Queen Victoria, Senin (27/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memburu dua buronan (DPO) berinisial O dan seorang Warga Negara Asing (WNA) terkait kasus produksi sabu cair di sebuah apartemen Queen Victoria. Dari hasil pengembangan di dua lokasi petunjuk mengarah kepada kedua DPO tersebut karena memiliki peran tersendiri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan peran dari DPO berinisial O merupakan orang yang diajak oleh tersangka yang pasangan suami istri, IS dan FM untuk pesta sabu di Hotel Planet.

“Di kamar hotel, ditemukan sekitar 1 gram sabu yang dibawa oleh DPO O,” jelas Dony, Rabu (29/5).

Baca Juga: Sabu Cair Dikendalikan WNA, Jaringan Dibongkar Polda Kepri di Hotel Planet Holiday dan Apartemen

Setelah pesta sabu, mereka menuju apartemen untuk bertemu tersangka AR, sang peracik sabu cair. Dony mengungkapkan bahwa para tersangka ini sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di Hotel Planet.

Lanjut Donny, sepasang suami istri ini merencanakan penyelundupan tersebut melalui jalur penyebrangan laut.

“Mereka berencana membawa sabu cair ini melalui jalur laut menuju Palembang, Sumatera Selatan,” katanya.

Sedangkan DPO WNA berperan sebagai pengendali dan memberikan tutorial cara memproduksi sabu cair melalui video call dan telepon kepada AR.

“Pengakuan AR, bahan baku sabu cair diperoleh dari DPO WNA,” ungkap Dony.

Menindaklanjuti kasus ini, Polda Kepri berkoordinasi dengan instansi terkait dan Interpol Mabes Polri untuk mengejar DPO WNA tersebut. (*)

Reporter: Aziz Maulana

spot_img

Update