batampos – Direktorat Reskrimsus Polda Kepri tengah mendalami kasus jaringan perjudian online antar negara (Internasional) setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap ketiga tersangka yang berperan sebagai operator judi online tersebut.
Praktek perjudian ini telah menjadi atensi dari Kapolri dan Kapolda Kepri terutama di wilayah hukum Kepri.
“Kita masih kembangkan perkara ini, termasuk apartemen-apartemen yang digunakan sebagai praktik perjudian online. Artinya kita belum berhenti termasuk siapa aktor intelektual dibalik yang mengoperasikan perjudian ini proses penyelidikan masih terus berlanjut,” ujar Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga:Â Kisruh Karyawan, SPAM Batam: Bukan PHK, Tetapi Mengakhiri Perjanjian Kerja
Kata dia, para pelaku mengaku belum pernah melakukan praktik perjudian online di Batam.
Namun lanjutnya, para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi antar negara seperti Filipina dan Malaysia. Sebab bandar judi online ini selalu merekrut orang-orang baru.
“Tujuannya agar memutus akses jaringan. Karena orang lama telah dikenal maka bandar merekrut orang baru. Dan untuk kasus ketiga pelaku ini masih kita dalami, menurut keterangan, mereka datang ke Batam dalam rangka Imlek,” terangnya.
Namanya perjudian online ini lanjutnya, bisa dicover oleh siapa pun dan pelanggan atau pemainnya bukan hanya di Kepri saja karena dapat menjangkau seluruh Indonesia bahkan ada dari luar negeri.
Baca Juga:Â Polisi Buru Penyedia dan Kurir Sabu yang Menjerat Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda
“Karena siapa pun bisa mengakses perjudian online ini apalagi mereka sudah menjadi pelanggan,” sebutnya.
Upaya penyelidikan masih tetap berlanjut dengan membentuk dua tim khusus menyelesaikan dan mengembangkan perkara ini.
“Artinya bukan hanya aktor dibelakangnya tetapi juga jaringan-jaringan perjudian lainnya. Dan ini sudah menjadi atensi kepada seluruh Kasatreskrim di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Karena wilayah Kepulauan Kepri daerah kepulauan maka butuh waktu untuk menuju Polresta.
Baca Juga:Â Belum Ada Penyelesaian, Karyawan PT Yixin akan Demo ke Kantor DPRD Batam
“Apabila ada ditemukan adanya praktik perjudian dan ditangkap oleh Polda maka artinya di wilayah tersebut melakukan pembiaran terhadap perjudian ini,” ujarnya.
Dari hasil operasi tim Cyber Ditreskrimsus baru ditemukan praktik perjudian online ini. Tentunya dengan pemberitaan ungkap kasus kemarin bisa memberikan efek pencegahan kepada pemasang atau pemain judi tersebut agar tidak lagi melakukan praktik judi online.
Baca Juga:Â Dijagokan Maju ke Pilwako Batam 2024, Buralimar : Saya Ikut Arahan Partai
“Karena kita selalu melakukan operasi cyber crime dan melakukan penindakan tegas sesuai Undang-Undang,” ujarnya.
Sebelumnya ketiga pelaku H,32, I,34, A,42 yang berperan sebagai operator judi online ini berhasil di tangkap pada 25 dan 26 Januari 2023 di salah satu apartemen di kota Batam.
“Kita mengharapkan masyarakat juga bisa saling memberikan informasi tentang adanya praktik perjudian baik itu online maupun tidak yang berada di Batam dan Kepri,” tutupnya.(*)
Reporter: Azis Maulana