Senin, 16 September 2024
spot_img

Polda Kepri Buru Oknum yang Terlibat Dalam Kasus Kayu Ilegal

Berita Terkait

spot_img
polda kepri 9
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap ratusan balok kayu ilegal dari Lingga, Jumat (24/2/2023) lalu. Foto: Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kini tengah mendalami dan memburu oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ratusan balok kayu ilegal tersebut.

“Kita sudah peringatkan (ultimatum) artinya tidak boleh terjadi perusakan hutan di Kepri maka akan kita tindak secara tegas sesuai Undang-Undang perhutanan, termasuk pemain lainnya masih di selidiki dan sudah menjadi atensi kita,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Selasa (28/2/2023).



Ia menerangkan, pihaknya menangkap ratusan balok kayu ilegal dari Lingga, Jumat (24/2/2023) lalu. Penangkapan ini dilakukan saat mobil yang membawa ratusan kayu ilegal baru saja keluar dari Pelabuhan Roro Telagapunggur.

Baca Juga: Animo Tinggi, Batam Pos Badminton Tournament Technical Meeting Hari Ini

Dirreskrimum menerangkan balok kayu yang di bawa ketiga mobil tersebut. Mobil Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BA 9182 LN membawa 125 batang balok kayu.

Mobil Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BH 8864 MT mnembawwa 125 batang balok kayu. Lalu, mobil mitsubishi nopol 8935 DD membawa 180 batang balok kayu,”

“Per mobil pelaku meraup keuntungan Rp 6 juta, jadi dalam satu trip bisa meraup Rp 12 juta. Aksi ini dilakukan sudah setahun lama dengan melihat situasi atau momen , jika situasi aman berdasarkan permintaan dari Batam apakah itu pihak perorangan atau korporasi masih pendalaman,” ujarnya.

Baca Juga: Terima Berkas Dukungan 17 Anggota DPD, KPU Batam Verifikasi Faktual Pendukung

Saat ditangkap, ia mengatakan pemilik kayu tersebut tidak dapat memperlihatkan surat-surat atau dokumen kayu tersebut.

Oleh sebab itu, In dikenakan pasal 83 Undang-Undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman maksimal 6 tahun dengan denda Rp 500 juta.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini,” tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img
spot_img

Update