batampos – Ditresnarkoba Polda Kepri tengah memburu satu pelaku lagi , A , yang diduga berada kota Medan setelah mengirimkan narkotika jenis ganja ke dua pelaku yang telah di tahan oleh Polda Kepri, inisial MI, dan R.
“Ganja seberat 2.1 kilogram itu di kirim dari Medan dan kami masih pengembamga. memburu pelaku tersebut dan memonitor dahulu,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, Sabtu (6/1).
Hasil pemeriksaan dari kedua tersangka yang ditahan bahwa mereka telah memesan berulang kali dengan orang yang sama.
“Ada sekitar dua kali artinya mereka sudah saling mengenal dari pengedar ganja tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu, pengakuan dari kedua tersangka ganja tersebut hendak diedarkan kembali.
“Ganja itu rencana nya mau mereka edarkan kembali,” ujarnya.
Diketahui kedua pelaku ditahan di dua lokasi berbeda pada 24 Desember 2023 lalu, pelaku, MI ditahan di salah satu galangan kapal di Sekupang, usai menerima paket berisikan ganja.
“Setelah memeriksa paket ditemukan dua bungkus plastik yang berisikan daun kering ganja,” ujarnya.
Sementara pelaku lainnya, R, ditahan di perumahan di daerah Batuaji setelah dilakukan pengembangan .
“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan ditahan di Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun,” tutupnya. (*)
Reporter : Azis Maulana