Rabu, 27 November 2024

Polda Kepri Cek 58 Apotek, Obat Sirup Terlarang Masih Ditemukan

Berita Terkait

spot_img
Personel Ditreskrimsus Polda Kepri mengecek obat sirup terlarang di salah satu apotek. Foto: Ditreskrimsus Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melakukan pengecekan obat sirup terlarang di 58 apotek yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (21/10/2022).

Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang beredar dari BPOM RI, mengenai obat jenis sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo, mengatakan, ada lima jenis obat yang dicek oleh jajaran kepolisian.

“Pengecekan ini merupakan respon cepat kami, atas penjelasan BPOM RI terhadap obat sirup yang tercemar,” katanya.

Baca Juga: Dinkes Kepri: Buang Obat Berbentuk Cair untuk Anak

Ia mengatakan, memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Ada sebanyak 58 apotek dilakukan pengecekan, dengan rincian di Batam 12 apotek, Anambas 5 apotek, Bintan 3 apotek, Karimun 16 apotek, Tanjungpinang 4 apotek, Lingga 5 apotek dan Natuna 13 apotek.

“Dari pengecekan kami, masih terhadap 5 jenis obat sirup tersebut. Namun telah dipisahkan oleh pihak apotek,” ujar Teguh.

Pihak apotek, kata Teguh tidak lagi memajang ke lima jenis obat sirup tersebut di etalase.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayarnya

“Mereka sudah pisahkan dan menunggu penarikan dari distributor atau instruksi dari Dinkes (Dinas Kesehatan),” ucap Teguh.

Teguh mengatakan, pihaknnya sudah mendata obat-obat sirup yang dilarang dan meminta pihak apotek menyimpannya serta tidak diperjualbelikan.

“Kami meminta apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirup apapun,” ungkap Teguh.

Selain itu, ia mengimbau kepada pihak apotek tidak memperjualbelikan obat-obat jenis sirup. Apabila memang wajib, haruslah dengan resep dokter.

Baca Juga: Bea Cukai Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal Rp4,38 Miliar

“Kami minta pengeluaran obat sirup diperketat, setiap ada resep dokter dicek dulu,” tutur Teguh.

Kelima jenis obat yang saat ini dilarang untuk diperjualbelikan yakni:

  1. Termorex Sirup (Obat Demam) produksi PT. Konimex dengan Nomor Izin Edar DBL7813003537A1.
  2. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.
  3. Unibebi Cought Sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi Universal Pharmaceuttical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1.
  4. Unibebi Drmam Sirup (Obat Demam) produksi Universal Pharmaceuttical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1.
  5. Unibebi Demam Drops ( Obat Demam) produksi Universal Pharmaceuttical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1.

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Baca Juga

Update