batampos – Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri sepanjang tahun ini mendeteksi adanya 228 situs judi online di Batam. Situs ini sudah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran.
Dirreskrimus Pold Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan ratusan situs ini tedeteksi melalui patroli cyber sejak Januari-Oktober kemarin.
“Ratusan website itu ditemukan dalam 10 bulan ini melalui patroli cyber dan penindakan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam tahun ini, pihaknya sudah memblokir 1 situs dan menindak 6 kasus praktik judol. Dari 6 kasus ini, polisi menangkap 6 orang pelaku.
“Para tersangka 5 diantaranya masih proses sidik dan 1 tersangka telah tahap 2,” katanya.
Putu menegaskan pengawasan dan penindakan judol ini merupakan intruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Yakni mencegah serta memberantas perjudian secara online.
“Kami juga berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan judi online ini. Jika menemukan, segera lapor, akan langsung ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus judi online di Batam. Uniknya, situs judol ini dipromosikan oleh 4 transpuan atau waria melalui akun instagram mereka.
Keempat pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Batuaji. Mereka berasal dari Palembang dan Tapanuli Selatan, yakni SS, DA, FZ, NA. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI