
batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dikabarkan kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Batuampar, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Santer beredar kabar bahwa pemilik barang haram yang disita merupakan salah satu pemilik tempat hiburan malam di Batam. Namun, informasi tersebut dibantah oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro, menegaskan bahwa pemilik narkotika yang diamankan bukanlah pemilik tempat hiburan malam seperti yang ramai diberitakan.
“Bukan pemilik THM,” ujarnya singkat kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
Meski demikian, Anggoro belum membeberkan secara rinci identitas tersangka maupun kronologi penangkapan, termasuk jumlah barang bukti.
Sebelumnya, Kapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin juga sempat mengungkap bahwa pihaknya telah menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika, khususnya di wilayah perbatasan seperti Batam.
“Kami sedang melakukan pendalaman. Dalam waktu dekat akan ada pengungkapan kasus besar lagi. Ini menunjukkan bahwa kami tidak akan pernah berhenti berkolaborasi untuk menjawab tantangan yang dihadapi di daerah perbatasan,” jelas Brigjen Asep. (*)
Reporter: Yashinta



