batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengagalkan peredaran ribuan narkotika jenis ekstasi yang akan dikirimkan ke Lampung.
Berdasarkan infomasi masyarakat personel Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka kurir narkotika jenis ekstasi berinisial, MJ, dengan barang bukti ribuan butir ekstasi di Pelabuhan Rakyat Sagulung pada 14 April 2023.
“Penangkapan untuk pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi ini berhasil kita amankan di Pelabuhan Rakyat Sagulung yang dibawa dari Malaysia kemudian di jemput oleh kurir (MJ) dan rencana akan di kirim ke Lampung Jadi di Batam hanya sebagai transit, dan langsung kita gagalkan,” Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Suharnoko, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga:Â Imigrasi Batam Perketat Pengurusan Paspor
Sebanyak 2.300 butir ekstasi dengan berat 1.1 kilogram , adapun kurir mendapatkan upah Rp 10 juta untuk menjemput ekstasi tersebut dan dibawa ke Lampung.
“Pengakuan dari pelaku (kurir) baru pertama kali menjalankan peran ini , namun masih kita dalami dan karena tergiur dengan upah yang di janjikan di terima ketika tiba di Lampung,” ujarnya.
Baca Juga:Â Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamarnya
Melalui uji Labfor barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Metilen dioksi metamfetamina (MBMA) yang termasuk dalam narkotika golongan satu.
“Terhadap tersangka dikenakkan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup , atau 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutupnya.(*)
Reporter: Azis Maulana