Jumat, 8 November 2024

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Uang Dollar Singapura Palsu Senilai Rp 45 Miliar, Ini Kronologinya

Berita Terkait

spot_img
Ditreskrimum Polda Kepri menunjukkan uang dollar Singapura palsu berjumlah 390 lembar masing-masing pecahan senilai 10 ribu dollar dan dikalkulasi senilai Rp 45 miliar, Rabu (31/1). F. Azis Maulana

batampos – Ditreskrimum Polda Kepri membongkar peredaran uang dollar Singapura palsu dengan jumlah 390 lembar. Uang tersebut masing-masing pecahan senilai 10 ribu dollar Singapura dan dikalkulasi senilai Rp 45 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 4 tersangka, yakni B, AG, Y, C. “Keempat pelaku kami tahan di empat lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan. Modus yang digunakan meyakinkan uang itu asli kepada korban namun uang itu keluaran tahun lama,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, Rabu (31/1).

Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula pada September 2023 lalu. Uang dollar tersebut dibawa dari Pekanbaru, Riau, ke Batam, Kepri.

Adip menjelaskan kronologinya, saat tersangka B datang dari Pekanbaru ke Batam ia membawa 10 lembar uang pecahan 10 ribu SGD untuk bertemu dengan pelapor, Eka.

“Tujuannya agar bisa menukarkan uang tersebut di Batam,” jelasnya.

Baca Juga: Terinpirasi Film Porno, Bugil Tindih Korban, Kabur Tanpa Pakaian

Kemudian tersangka, B menyerahkan dua lembar uang tersebut kepada pelapor. Usai dilakukan pengecekan uang tersebut dikembalikan kembali ke tersangka.

“Sebab menurut pelapor uang itu palsu. Tidak puas dengan penjelasan pelapor, tersangka mencoba meyakinkannya dan menyerahkan empat lembar uang lagi, jika berhasil ditukarkan maka pelapor mendapat keuntungan 30 persen,” ujarnya.

Tersangka juga menyebutkan bahwa ia masih memiliki 390 lembar uang di Pekanbaru dan siap dikirim ke Batam.

“Selanjutnya pelapor menyuruh saksi M, dengan membawa dua lembar uang itu ke Singapura untuk melakukan pengecekan keaslian uang,” ujarnya.

Setiba di Singapura saksi justru ditahan kepolisian Singapura karena melakukan penukaran uang di Marina Bay Sands Casino sebab ketika saksi hendak membuka rekening di Bank Singapura ditolak untuk tujuan menukarkan uang tersebut.

“Pelapor mendapat informasi dari KBRI dan benar saksi M ,ditahan oleh kepolisian Singapura. Pelapor langsung melaporkan ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana kejahatan mata uang,” ujarnya.

Baca Juga: Niat Beli Laptop Murah, Buruh Pabrik Mukakuning Ini Ditipu Puluhan Juta Rupiah

Penyidik Subdit II Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan dari hasil penyidikan kepolisian Singapura disebutkan bahwa uang itu adalah palsu.

Peran para tersangka dalam hal ini B, sebagai membawa uang palsu sebanyak 10 lembar untuk diedarkan.

“Tersangka diamankan di Pekanbaru 15 November 2023, kemudian dilakukan pendalaman dan tersangka mengaku bekerja sama dengan AG yang berasal dari Bogor,” ujarnya.

Tersangka AG berperan sebagai memfaslitasi pertemuan dengan saksi E dan memperlihatkan uang itu kepada pelapor.

“Setelah kami tahan AG di Bogor dilakukan pengembangan kembali didapati tersangka lainnya yakni Y yang berada di Pekanbaru,” ujarnya.

Tersangka, Y, berperan membawa 390 lembar uang dari Pekanbaru ke Batam. Penyelidikan berlanjut dan 27 Januari dilakukan penangkapan kepada tersangka, C, di Purworejo, Jawa Tengah. Dia merupakan aktor intelektual dari perkara ini yang menjual uang 10 ribu SGD sebanyak 400 lembar.

“Dari tiga tersangka yang diamankan, kami masih mendalami peran C dari mana dia mendapati sumber uang dollar Singapura tersebut,” kata dia. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update