Sabtu, 23 November 2024

Polda Kepri Gelar Perkara Khusus Terkait Kapal MT Sea Tanker II

Berita Terkait

spot_img
Penasehat Hukum Kapal MT Sea Tanker II, Dr Fadlan (tengah) memberikan keterangan kepada pers usai dimintai keterangan terkait kapal Sea Tanker II di Ditreskrimum Polda Kepri. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit I melakukan Gelar Perkara Khusus terhadap kasus kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II.

Gelar Perkara tersebut dilakukan menanggapi adanya laporan Polisi pada 29 April 2022 tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang dilayangkan oleh Law Firm Andi Fadlan.


“Kami mengapresiasi Wasidik Polda Kepri yang sudah merespon surat yang sudah kami layangkan. Dan, kami juga tadi sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Penasehat Hukum Kapal MT Sea Tanker II dari Law Firm Andi Fadlan dan Partners, Dr Fadlan, di depan Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Gelombang Laut Tinggi dan Angin Kencang Diprakirakan Berlangsung Selama Satu Minggu

Lebih lanjut , Dr Fadlan mengatakan, dari hal terpenting yang telah disampaikan ke penyidik, pihaknya berharap adanya sebuah transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum terhadap kliennya, sehingga menjadi catatan penting bagi semua.

Menurutnya, dasar dari laporan tersebut merujuk kepada laporan kliennya yang telah dilayangkan ke kepolisian di negara Singapura.

“Kami mengharapkan ada beberapa catatan-catatan yang nanti dihadirkan dalam rapat gelar, yang bisa memberikan sebuah kepastian hukum sehingga kasus ini ada titik terang,” ujarnya.

Baca Juga: Ada 895 Kasus Demam Berdarah di Batam

Pihaknya pun berharap Polda Kepri bisa memberikan sebuah catatan penting dalam proses penegakan hukum, dan ini merupakan rangkaian daripada program Polri yang prinsipnya terbuka, akuntabilitas dan berbasis keadilan atas penegakan hukum bagi warga negara Indonesia.

Dan, apabila nantinya keputusan yang dihasilkan tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum, maka berdasarkan koordinasi dengan kliennya dan merujuk kepada surat laporan kepolisian dari negara Singapura, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut untuk dibawa ke Bareskrim Polri.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,” jelasnya.

Pihaknya menilai langkah yang diambil oleh Polda Kepri untuk melakukan gelar perkara khsusus ini sudah tepat.

Baca Juga: 21.118 Orang Tinggalkan Batam Melalui Bandara Hang Nadim

Hal itu dikarenakan adanya klaim dan juga perbedaan opini dan pendapat antara aparat penegak hukum dalam hal ini Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri dengan kliennya.

“Kami memang meminta untuk dilakukannya gelar perkara khusus. Dan, ini dilindungi oleh Undang-Undang. Ada mekanismenya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2020,” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya berharap Polda Kepri bisa menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan surat-surat dan bukti yang telah dihadirkan.

“Kita lihat nanti hasilnya seperti apa. Semoga surat kita itu bisa direspon dan juga bisa memberikan rasa keadilan,” tutupnya.

Baca Juga: Ini Penyebab Kapal Roro dari Batam ke Kualatungkal Dihentikan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri R P Siagian ketika dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan melayani permintaan dair Pelapor.

“Kita tindaklanjuti dan melayani permintaan dari pelapor,” tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update