batampos – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri meringkus dua tersangka N, 37, dan YA, 37, yang berperan sebagai pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua orang calon PMI yang akan di berangkatkan ke negara Singapura.
“Jadi motif kedua pelaku ialah dapat mengurus keberangkatan kerja dari Batam ke Singapura serta mengantar jemput dari bandara ke pelabuhan. Pengakuannya baru pertama kali dengan keuntungan Rp 450 ribu dan Rp 150 ribu,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Kamis (19/7).
Baca Juga:Â Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Pejabat BP Batam Ngaku Dizalimi Istri
Penangkapan oleh tim Subdit IV Direskrimum Polda Kepri diawali adanya laporan pengiriman PMI secara non prosedural. Kedua calon PMI ini masing-masing berasal dari Blitar, Jawa Timur, dan Sukabumi, Jawa Barat.
“Jadi kedua calon PMI ini diantar oleh YA yang berprofesi sebagai supir taksi dan juga N yang berperan sebagai pengurus. Keduanya bersama calon PMI diamankan di Kepri Mall pada 10 Juli lalu,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan ialah dua buah buku paspor, dua tiket pesawat, dua unit HP, satu unit taksi bandara dan boarding pass.
Baca Juga:Â Kejari Tunggu Perbaikan Berkas Dugaan Pencabulan Oleh Pegawai BP Batam
“Langkah selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Mencari dan mengumpulkan alat bukti, melengkapi administrasi penyidikan serta percepatan penanganan perkara dengan ber koordinasi kepada JPU,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenakkan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)
Reporter: Azis Maulana