batampos – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN yang dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri saat ini masih menjalani sidang banding. “Belum ada hasilnya. Kita juga lagi nunggu,” ujarnya, Kamis (3/10) malam.
Ia menjelaskan proses PTDH hingga sidang banding tersebut sudah sesuai dengan mekanismenya. “Mekanisme PTDH tidak gamoang, ini memberhentikan masa depan orang,” katanya.
Selain menunggu putusan banding, kata Pandra, Polda Kepri juga tengah berkonsentrasi dalam sidang pidana 9 personel yang sudah dipecat tersebut.“Ada PTDH secara kode etik dan secara pidana. Pidana ini yang benar-benar sedang kita konsentrasikan agar jangan lemah di persidangan, tuntutannya jadi lemah,” ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Belum Terima Berkas Perkara 10 Anggota Polisi yang Terlibat Penyalahgunaan BB Narkoba
Disinggung banyaknya jumlah personel yang di PTDH dalam tahun ini, Pandra mengaku belum mendapatkan datanya. “Data itu tidak bisa sekarang. Karena akan di data pada akhir tahun,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.
Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri