batampos – Polda Kepri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pelansir BBM Solar bersubsidi yakni DT dan SS serta DI ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan, berkas sudah dikirim penyidik, perkara P21,” ujar Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (8/3/2023).
Terkait kasus itu, Nasriadi menyebutkan untuk selanjutnya menjadi kewenangan jaksa dan pengadilan.
Baca Juga: Caleg Muda Siap Mendulang Suara Millenial
Nasriadi juga menegaskan setiap perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri akan diusut tuntas hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Kita tak pernah main mata dengan perkara yang ditangani, sejak diproses harus sampai tuntas,” katanya.
Untuk kasus tiga pria pelangsir BBM solar subsidi, diancam dengan kurungan 6 tahun penjara. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing untuk mampuh menimbun solar sebanyak 1,4 ton setiap harinya.
Baca Juga: BP Batam Komitmen Jaga Kebangkitan Industri Shipyard
Untuk pelaku SS berperan sebagai sopir mobil Mitsubishi Storm dan DT sopir mobil pelansir diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri.
Sementara DI merupakan otak atau dalang pelaku yang juga pemilik ke-3 kendaraan tersebut.
Nasriadi menyebutkan ketiga pelaku diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana gubahan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang “Minyak dan Gas Bumi”.
“Tersangka terancam kurungan penjara selama enam tahun lamanya. sesuai UU,,” ujarnya.