Minggu, 25 Januari 2026

Polda Kepri Musnahkan 4,3 Kg Narkoba dari 25 Tersangka, Selamatkan 22 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan.

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan 4,3 kilogram narkotika berbagai jenis, Jumat (1/8). Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni 2025 dengan 25 tersangka. Pemusnahan barang bukti dilakukan di lantai 3 Polda Kepri, dengan cara dibakar, diblender hingga dicampur air.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 laporan polisi yang ditangani selama satu bulan terakhir. Dari 17 kasus tersebut, polisi menetapkan 25 orang tersangka yang sebagian besar ditangkap di wilayah Batam dan sekitarnya.

“Jumlah total barang bukti yang kami musnahkan hari ini sebanyak 2.870 gram sabu, 1.504 gram ganja, dan 165 butir ekstasi. Semua kasus ini merupakan hasil kerja tim kami selama Juli,” kata Suherlan di sela-sela pemusnahan.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan bagian dari total 3.015 gram yang disita polisi. Sisanya disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium. Sementara dari total ganja sebanyak 1.509 gram dan ekstasi sebanyak 193 butir, sebagian kecil juga turut diamankan untuk keperluan serupa.

“Kalau dikalkulasikan, dari seluruh barang bukti ini negara telah menyelamatkan sekitar 22.817 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Suherlan.

Sejumlah kasus menonjol menjadi sorotan dalam pemusnahan ini. Salah satunya melibatkan tersangka MHA yang ditangkap dengan barang bukti 425 gram sabu dan lebih dari 1,5 kilogram ganja. Ada pula tersangka MA yang ditangkap dengan sabu seberat lebih dari satu kilogram. Dalam kasus lainnya, tersangka MP diamankan dengan hampir 50 gram sabu, sedangkan SH ditangkap dengan 90 butir pil ekstasi.

“Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih terus mencoba masuk ke wilayah Kepri. Tapi kami tegaskan, kami tidak akan beri ruang,” ucap Suherlan.

Beberapa kasus lainnya:

• RA diamankan dengan barang bukti 19,76 gram sabu.

• MP dengan 48,67 gram sabu.

• SH dengan 90 butir ekstasi.

• PFV dan RD dengan 41,56 gram sabu.

• KS dengan 188,24 gram sabu.

• RPB, RAS, dan RP dengan total 84,60 gram sabu.

• SA, IS, YS, dan DN dengan 61,65 gram sabu.

• SG dan AR dengan 35,62 gram sabu.

• HS dengan 113,7 gram sabu dan 50 butir ekstasi.

• SD dengan 225,71 gram sabu.

• RS dengan 146,97 gram sabu.

• EW dengan 295,62 gram sabu.

• FO dengan 42,61 gram sabu.

• MZP dengan 103 gram sabu dan 53 butir ekstasi.

• OT dan SH dengan 148,49 gram sabu. (*)

Reporter: Yashinta

Update