Sabtu, 17 Januari 2026

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 8 Pria Ditangkap

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika dari 8 kasus yang diungkap dalam dua bulan terakhir, Senin (17/3).

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika dari delapan kasus yang diungkap dalam dua bulan terakhir. Sebanyak delapan pria telah diamankan dalam operasi yang berlangsung di berbagai lokasi di Batam.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita terdiri dari 627 gram sabu, 50 butir ekstasi, dan 269 gram ganja kering.

“Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan, sementara sisanya dimusnahkan. Kami musnahkan 556 gram sabu, 28 butir ekstasi, dan 225 gram ganja,” ujar Komarudin, Senin (17/3).

Polisi mengamankan para tersangka di beberapa titik berbeda di Batam. Tersangka ,GF, yang kedapatan membawa ekstasi, ditangkap di kawasan Penuin Center, Lubuk Baja.

“Sementara itu, tiga tersangka kasus ganja, ISP, EA, dan RA—dibekuk di kawasan KDA, Batam Kota, serta di Bengkong dan Lubuk Baja,” katadia.

Tak hanya itu, penindakan juga dilakukan di titik-titik strategis seperti Kampung Madani, Bandara Hang Nadim, dan Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.

“Dari lokasi-lokasi tersebut, kami meringkus ZM, Z, RA, dan AS, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kepri,” katanya.

Dengan pemusnahan ini, Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Batam dan sekitarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update