Selasa, 27 Januari 2026

Polda Kepri Pastikan Penyidikan Korupsi Batuampar Berjalan Sampai Tuntas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menggeledah kantor BP Batam. Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Polda Kepri memastikan proses penyidikan dugaan korupsi proyek Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar terus berjalan dan akan tuntas. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menanggapi pertanyaan atas perkembangan kasus yang telah bergulir sejak Februari lalu.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri tetap on the track. Proses penyidikan ini tidak berhenti dan tetap berjalan sesuai aturan. Kami pastikan komitmen penyidik untuk menuntaskan kasus ini seterang-terangnya,” ujar Pandra, Jumat (20/6).

Ia juga tak membantah berkas perkara tahap pertama belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal itu menurutnya adalah bagian dari kewenangan penyidik yang sedang melengkapi alat bukti.

“Yang perlu dipahami masyarakat, penyidikan adalah proses yang memerlukan kehati-hatian. Jangan sampai ada prasangka yang tidak sesuai dengan pembuktiannya nanti di pengadilan,” ucapnya.

Menurut Pandra, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi mengenai penyidikan yang masih berjalan tidak semuanya dapat dibuka ke publik. Dimana penyidik juga butuh waktu dan ruang dalam proses pengembangan perkara.

“Semua tentu ingin transparansi, tapi dalam proses hukum, ada batasan-batasan yang harus dijaga demi kelancaran penyidikan dan keadilan hukum,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat untuk percaya bahwa penyidik bekerja secara independen dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Penyidik bekerja berdasarkan prinsip equality before the law, semua orang sama di mata hukum. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai aturan dan pertanggungjawaban hukumnya,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai status saksi maupun nama-nama terlapor, Pandra menyatakan bahwa hal itu menjadi domain penyidik. Ia mengimbau publik untuk menunggu hasil resmi yang akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.

“Mohon bersabar, biarkan penyidik menyelesaikan tugasnya. Yang jelas, kami akan transparan pada waktunya,” pungkasnya.

Diketahui, tim Ditkrimsus Polda Kepri telah menanggani dugaan korupsi sejak Februari lalu. Bahkan pada Maret 2025, tim Polda Kepri juga melakukan pengeledahan di Kantor BP Batak, bahkan memeriksa mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi beserta beberapa Deputi BP Batam.

Kasi penkum kajati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas penyidikan dari polda kepri. Padahal SPDP sudah diterima sejak Februari.

“Kami belum terima berkas, hanya spdp yang kami terima pada akhir Februari. Intinya kami masih menunggu,” pungkasnya.

Diketahui, pada Rabu (19/3), penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman atas dugaan korupsi dalam proyek yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi logistik di wilayah perbatasan tersebut.

Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada akhir Februari lalu. Dalam SPDP tersebut, tercantum tujuh nama terlapor, yakni AM (aparatur sipil negara di BP Batam), IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, yang diketahui merupakan gabungan dari pegawai BUMN dan pihak swasta.

Meskipun SPDP telah diterbitkan, ketujuh orang tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.

Sebagai informasi, proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar adalah bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan untuk mendukung kelancaran distribusi barang di Batam. Namun, pelaksanaannya yang terhenti di tengah jalan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran, yang kini tengah dalam proses penyidikan aparat penegak hukum. (*)

Reporter: Yashinta

Update