batampos – Polda Kepri memecat sebanyak 8 orang anggotanya selamat tahun 2023. Delapan orang itu diberhentikan tidak dengan hormat.
Pemecatan ke-8 orang ini, disebabkan dua hal yakni kasus kriminal dan etika. Jika dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah ini menurun. Tahun 2022, Polda Kepri memecat sebanyak 12 orang anggotanya.
“Jumlah personel Polri yang di PTDH mengalami penurunan di tahun ini sebesar 33,3%,” kata Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah.
Baca Juga: Polda Kepri Imbau Masyarakat Patuhi Perizinan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Yan mengatakan, sebanyak 33 anggotanya diberikan sanksi ringan atas pelanggaran disiplin. Sementara itu, pelanggaran etik ada sebanyak 76 kasus.
Sepanjang 2023, juga tercatat sebanyak 69 laporan masyarakat, terkait anggota Polda Kepri. Setelah diproses, kata Yan ada sebanyak 5 laporan terbukti sesuai fakta.
“Sedangkan, 63 laporan setelah diproses selesai dan tidak sesuai dengan fakta yang dilaporkan. Dan ada 1 kasus dalam proses,” ujarnya
Yan menerangkan, bahwa penurunan pelanggaran personel Polda Kepri itu berkat penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal. Untuk internal, pengawasan dilakukan oleh Propam dan Irwasda.
Baca Juga: Kapolda Kepri Tinjau Perayaan Natal di Punggur, Pastikan Kondusif dan Khidmat
“Penguatan sistem pengawasan. Pengawasan aktivitas setiap anggota, pengawasan itu dilakukan oleh Propam dan Itwasda. Itu yang membuat menekan pelanggaran yang dilakukan Polri,” ujarnya.
Yan berjanji, bahwa pengawasan anggota Polri dilingkungan Polda Kepri akan lebih ditingkatkan.
“Kami berusaha mengurangi pelanggaran anggota. Agar pelayanan masyarakat bisa lebih maksimal,” ujarnya. (*)
Reporter: AZIS MAULANA