batampos – Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV masih mendalami kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal pasca berhasil mengamankan satu orang WNA asal Malaysia, R, (49) pada awal Februari silam.
“Saat ini tersangka masih dalam tahap penyidikan di Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, sebab masih pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Suherlan, Senin (27/2/2023).
Baca Juga:Â Polsek Sekupang Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Sekolah-sekolah
Kasubdit menyampaikah bahwa penanganan kasus PMI ilegal ini masih tahap proses penyidikan jadi belum masuk dalam tahap proses pemberkasan p21 lebih lanjut .
“Indikasi untuk tersangka lainnya masih pengembangan dan pendalaman,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada dua orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural.
Baca Juga:Â Angin Kencang hingga 25 Knot, Waspada Wilayah Perairan dan Hujan Lebat
“Kedua orang korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur dengan modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia tanpa dilengkapi persyaratan,” ujarnya.
Kedua korban dijanjikan bekerja menjadi pekerja rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp 4 juta rupiah. (*)
Reporter: Azis Maulana