Rabu, 2 Oktober 2024

Polda Kepri Rilis Kasus Menonjol di Tahun 2023, Kasus Korupsi Tetapkan 16 Tersangka

Berita Terkait

spot_img
Rilis Akhir Tahun Polda Kepri 2 F Cecep Mulyana scaled e1703816682557
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri bersama Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin dan PJU memberikan keterangan pada acara rilis akhir tahun Polda Kepri, Kamis (28/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Polda Kepri merangkum beberapa kasus menonjol yang telah diungkap selama tahun 2023. Penegakan hukum tindak pidana ada 3.437 kasus, naik 28 kasus dari tahun sebelumnya. Dengan jumlah penyelesaian 2.083 kasus atau turun 269 kasus dari tahun sebelumnya.

Sementara itu penanganan kasus kekayaan negara pada kasus korupsi yang ditangani Polda Kepri sebanyak 11 kasus. Turun 3 kasus dari tahun sebelumya.



“Dengan jumlah penyelesaian tindak pidana 9 kasus, jumlah tersangka 16 orang. Total kerugian negara Rp 43 miliar, dan berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 3,2 miliar,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Kamis (28/12).

Baca Juga: Polda Kepri Pecat 8 Anggotanya, Ini Penyebabnya

Sementara untuk kasus cyber crime tercatat sebanyak 14 kasus. Turun sebanyak 15 kasus dari tahun sebelumnya. Dan kasus ilegal mining meningkat menjadi 11 kasu. Naik 5 kasus dari tahun sebelumnya.

“Jumlah penyelesaian kasus tersebut sebanyak 9 kasus cyber crime dan kasus ilegal mining ada 6 kasus,” ujarnya.

Polda Kepri mencatat ada enam kasus, diantaranya pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kepri penambangan timah ilegal, pembuatan sertifikat vaksin ilegal, dan kasus 1.200 karung pakaian bekas.

Kemudian pengungkapan kasus love scamming atau kejahatan berkedok asmara, lalu kasus pembobolan pencurian data nasabah bank.

Baca Juga: Angka Kecelakaan di Batam Meningkat, Kerugian Material Rp 1,3 Miliar

“Keberhasilan pengungkapan ini setelah Polda Kepri bersama Divhubinter melakukan join operation bersama Kepolisian Tiongkok dengan memulangkan para tersangka ke negara asal mereka,” ujarnya.

Sementara dari Ditresnarkoba ungkap kasus narkoba jenis Happy Water, dari Ditreskrimum ungkap kasus TPPO PMI Ilegal, serta pemusnahan barang bekas impor ilegal senilai Rp 17,4 miliar. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update