batampos – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri meringkus 10 pelaku judi dadu liung fu di Bengkong Wahyu Gang Apel Kota Batam, Minggu (7/5/2023).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan, menjelaskan, ke 10 pelaku tersebut berinisial SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar, DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp. 24.779.000, 12 unit Handphone, satu lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 buah dadu,” jelasnya.
Baca Juga:Â Dinas LHK Kepri Taburkan Obat Pemusnah untuk Hilangkan Cemaran Limbah di Pantai Batam
Penangkapan lanjutnya, bermula Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu.
“Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara,” ujarnya.
Adip menjelaskan, sekira pukul 22.00 WIB tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu.
Baca Juga:Â Pandemi Sudah Berakhir, Sidang Pidana di PN Batam Masih Digelar Online
Pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak Rp10 juta.(*)