Jumat, 8 November 2024

Polda Kepri Selamatkan 448 Korban Perdagangan Orang, Tetapkan 102 Tersangka

Berita Terkait

spot_img
Pelaku pengiriman PMI secara ilegal yang diamankan polisi.

batampos – Polda Kepri mencatat pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di tahun 2023.

“Dengan membentuk Satgas TPPO sebanyak 114 kasus, meningkat 43 kasus dari tahun 2022,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Kamis (28/12).

Upaya penyelesaian kasus meningkat di tahun ini berjumlah 92 kasus dimana tahun 2022 ada 64 kasus.

Baca Juga: Polda Kepri Amankan 16 Koruptor, dengan Kerugian Negara Puluhan Miliar

“Satgas TPPO berhasil melindungi korban sebanyak 448 orang PMI yang hendak diberangkatkan secara non prosedural,” terangnya.

Dalam penanganan kasus yang menjadi atensi Kapolri ini, Polda Kepri telah menetapkan dan menahan sebanyak 102 tersangka.

“Jumlah tersebut naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya 156 tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: 5.733 Pasangan di Batam Menikah Sepanjang Tahun 2023

Tentunya hal ini mencerminkan komitmen upaya pengusutan dan kasus TPPO di wilayah Kepri.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi peradangan orang TPPO PMI secara non prosedural,” terangnya.

Pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait. Dalam menyelesaikan kasus ini secara bertahap dan berlanjut untuk diproses.(*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update