batampos– Aktifitas penimbunan bakau atau mangrove di Tiban Mentarau, Sekupang menjadi perhatian Ditreskrimsus Polda Kepri. Bahkan penimbunan sudah ber-hektare hutan bakau yang berada dekat dengan pemukiman masyarakat telah ditimbun untuk kawasan perumahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan informasi tersebut bakal didalami pihaknya dan langsung mengecek ke lokasi terkait aktifitas tersebut .
“Informasi tersebut bakal kami tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Putu, Jumat (3/5).
BACA JUGA: Komisi III DPRD Batam Soroti Penimbunan Bakau oleh PT Gesya di Tanjungpiayu
Terpisah ,Kepala PSDKP Batam Turman Hardianto sebelumnya menyebutkan, maraknya aktifitas reklamasi kawasan hutan bakau di Batam ini karena ada aturan terkait pemanfaatan pohon tegakan di kawasan hutan produksi.
Hutan bakau yang berada di luar garis pantau dan masuk dalam kawasan hutan produksi bisa dimanfaatkan asalkan mendapat perizinan yang sah dari instansi terkait yaitu Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Itu sudah ranahnya KLHK yang instansi yang memberi izin. Kami di dalam wilayah garis pantai dan selama ini sudah kita awasi dengan baik. Ada yang melanggar kita tindak,” kata Turman.
Maraknya pembabatan mangrove yang terjadi saat ini disebutkan Turman karena ada perizinan pemanfaatan mangrove di kawasan rezim darat.
Untuk KKP yang dengan tegas melarang pengerusakan mangrove ini hanya di dalam garis bibir pantai yang sudah diatur dalam aturan. (*)
Reporter: Azis M