Jumat, 23 Januari 2026

Polda Kepri Sidik Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Kabil

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Aktivitas di SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam.

batampos – Ditkrimsus Polda Kepri bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite dj SPBU Kabil, Nongsa. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk dari SPBU Kabil. Bahkan, penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak termasuk pihak SPBU.

“Ya kami telah memanggil pihak SPBU dan sudah diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga: Rempang Eco City dan Status PSN yang Simpang Siur

Menurut dia, hasil penyidikan nantinya akan dirilis secara resmi. Dimana saat ini, pihaknya masih melengkapi sejumlah bukti-bukti.

“Nanti akan kami rilis secara resmi,” tegas Zamrul.

Sebelumnya, Diketahui SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam, diberi sanksi berat oleh Pertamina Patra Niaga dengan pemberhentian pasokan dan dilarang beroperasi. Sanksi diberikan karena SPBU

terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Terungkapnya permainan yang dilakukan pihak SPBU, berawal dari postingan masyarakat di dunia maya. Dalam postingan menjelaskan ia sebagai pengendara tak bisa mengisi BBM jenis pertalite dengan alasan petugas dalam masa audit.

Baca Juga: Cuaca Didominasi Hujan Lebat, Warga Kepri Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang

Namun berselang beberapa saat, SPBU tersebut kedatangan sepeda motor becak yang memuat jeriken-jeriken dan langsung dilayani untuk pengisian. Kejadian itu lantas dikomentari oleh masyarakat dan memviralkan di jagad maya.

Adanya permainan yang dilakukan pihak SPBU, bermula pada Sabtu (26/4) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, sistem digitalisasi di SPBU mengalami gangguan. Pihak SPBU menawarkan konsumen untuk mengisi Pertamax sebagai alternatif. Namun, tak lama kemudian, sekitar pukul 03.25 WIB, sistem kembali normal.

Ketika sistem telah pulih, terdapat kendaraan motor becak yang melakukan pengisian BBM Pertalite menggunakan jeriken. Pihak SPBU tetap melayani transaksi tersebut tanpa disertai surat rekomendasi resmi, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi. (*)

 

Reporter : Yashinta

Update