
batampos– Pancang setengah jadi, kontainer menumpuk tak beraturan, hingga laporan hasil kerja yang tak sesuai dengan kenyataan. Begitulah modus operandi dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akhirnya menetapkan tujuh tersangka dari proyek bernilai Rp75 miliar ini.
Mirisnya, dari nilai Rp 75 miliar yang dianggarkan untuk revitalisasi Pelabuhan Batuampar, sekitar Rp 63 miliar sudah dibayarkan. Dalam proses penyidikan, ahli BPK menilai kerugiaan negara Rp 30 miliar lebih.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menyebut proyek yang dibiayai dari anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun 2021–2023 itu diduga dimanipulasi sejak awal. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan laporan fiktif, mark-up volume pekerjaan, hingga praktik pemberian fee yang tidak sah.
BACA JUGA:Â Kasus Korupsi Dermaga Utara Batu Ampar Masuki Tahap Baru, Penetapan Tersangka Dekat
“Total kerugian negara mencapai Rp30.065.457.054. Padahal nilai kontrak proyek ini mencapai Rp75 miliar lebih,” kata Asep di Mapolda Kepri, Rabu (1/10).
Menurutnya, penyelidikan dimulai sejak 2024 setelah adanya pengaduan masyarakat. Penyelidikan berlanjut menjadi penyidikan pada awal 2025, dengan memeriksa 146 saksi termasuk auditor BPK RI. Hasilnya, tujuh nama resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Awal 2025 kami mulai penyidikan. Dalam kasus ini kami sudah memeriksa 146 saksi dari berbagai pihak,” ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silverster M. Marusaha, menjelaskan kontrak proyek berlangsung 390 hari, sejak 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022. Namun kontrak diputus pada 10 Mei 2023, saat pekerjaan belum rampung. Anehnya, pembayaran sudah dilakukan hingga termin kelima dengan nilai Rp63,6 miliar.
“Dalam pelaksanaannya, ada mark-up anggaran, maladministrasi, dan laporan fiktif terkait volume pekerjaan serta pasangan batu kolam. Untuk anggaran yang telah dicairkan Rp 63 miliar lebih ,” ujar Silverster.
Karena itu, dalam proses penyidikan Subdit 3 Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri menetapkan tujuh orang tersangka.
Para tersangka diantaranya, AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP Batam; IMA kuasa konsorsium penyedia; IMS Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS Direktur PT Teralis Erojaya (konsultan perencana); serta NFU dari tim pelaksana penyedia.
“Ada 7 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda,” tegas Silvester.
Menurut Silverster, IMA membuat laporan fiktif terkait volume pengerjaan. IMS diduga mengendalikan aliran dana proyek untuk kepentingan pribadi. ASA dan AHA hanya menerima fee sekitar Rp1 miliar lebih tanpa melaksanakan pekerjaan.
“PPK diduga lalai mengawasi dan tidak mengambil langkah korektif, termasuk tidak membuat adendum saat ada pergantian alat. Konsultan proyek bahkan menyerahkan data teknis rahasia kepada peserta lelang dengan imbalan Rp500 juta,” jelasnya.
Dalam aliran dana proyek, AM juga diketahui menerima Rp1 miliar dari IMS. Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen kontrak, laporan bulanan, dokumen pencairan, tiga komputer, emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar AS.
“Hasil dari korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi masing-masing tersangka,” jelas Silverster.
Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, empat orang di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Kepri.
“Kami tak bisa menyimpulkan mereka melarikan diri. Namun menurut keterangan para tersangka, mereka ada urusan lain. Yang pasti kami menjemput mereka ada di berbagai daerah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek besar yang gagal memberi manfaat bagi masyarakat. Alih-alih menjadi penggerak logistik Batam, Dermaga Utara Batu Ampar justru meninggalkan jejak korupsi bernilai miliaran rupiah.
Proyek revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar sejatinya juga digadang-gadang untuk memperkuat logistik nasional, khususnya di kawasan perbatasan. Namun, praktik manipulasi justru membuat proyek ini mangkrak dan menimbulkan kerugian negara puluhan miliar. (*)
Reporter: Yashinta



