Jumat, 15 November 2024

Polda Kepri Tangani 52 Kasus TPPO: 222 Korban Diselamatkan, 81 Tersangka

Berita Terkait

spot_img
Polsek Lubukbaja mengekspos pelaku pengiriman PMI ilegal, Senin (16/10). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepri mencatat telah menangani 52 kasus dengan berhasil menyelamatkan 222 korban serta menetapkan 81 tersangka. Data tersebut merupakan rekapan dari Ditreskrimum Polda Kepri beserta Polresta Jajaran.

“Sampai saat ini kasus ini masih menjadi atensi perhatian utama. Untuk jumlah kasus yang ditangani Polda Kepri sampi hari ini sebanyak 52 kasus. Data ini sesuai dengan Satgas TPPO,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (24/10).

Lanjutnya, Satgas TPPO bertanggung jawab sebagai pencegahan dan perlindungan kepada PMI.

Baca Juga: Penetapan 35 Tersangka Ricuh Demo Bela Rempang Digugat, Polresta Barelang Dipraperadilankan

“Maka hal ini sangat perlu di sosialisasikan kepada masyarakat agar memahami bahwa apabila ingin bekerja ke luar negeri agar secara prosedural,” ujarnya.

Polda Kepri bersama BP3MI Kepri dan Imigrasi mengimbau agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu apabila ada yang menawarkan suatu jasa pengiriman PMI yang dijanjikan di kemudian hari yang berakhir menjadi korban TPPO.

Baca Juga: MUI Kecam Komunitas LGBT di Batam, Ini Penjelasannya

Wilayah Kepri hampir seluruhnya perairan sehingga sangat mudah untuk para pelaku TPPO ini memanfaatkan pelabuhan tikus untuk dijadikan sentra memberangkatkan PMI non prosedural .

“Maka masyarakat juga berperan untuk melaporkan jika mengetahui jasa perektrut tenaga kerja untuk segera laporkan ke kami. Sebab dalam ini telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ditindak lanjuti,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update