batampos – Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan dan menangkap tiga pelaku penyelundup narkotika jenis golongan satu kokain seberat 1.471 gram.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan yakni S, AH dan MHF.
“Penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis 18 Mei lalu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Selasa (22/5/2023).
Ia menjelaskan, saat itu personel Ditresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap salah seorang laki-laki berinisial S di sebuah kamar di Wisma Bintan Harmoni, Tanjungpinang.
Baca Juga:Â Rumah Warga di Tanjunguncang Dihantam Puting Beliung
“Karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain setelah ditimbang yaitu seberat 1.471 gram,” tuturnya.
Setelah dilakukan interogasi pemeriksaan terhadap S, diketahui bahwasannya ia mendapatkan narkotika tersebut dari A yang berada di Desa Letung Kel. Jemaja Kab. Kepulauan Anambas.
Setelah didapatkan data terkait keberadaan A, pada Sabtu 20 Mei 2023, anggota Opsnal Subdit 1 menuju ke Desa Letung Kec. Jemaja Kab. Kepulauan Anambas untuk melakukan pengembangan dan mengamankan saudara AH.
Baca Juga:Â Warga Buliang Protes Proyek Cut and Fill, Ini Alasannya
“Kemudian dilakukan pemeriksaan saudara AH terkait keterlibatannya terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh S, yang mengakui bahwa memang benar, AH, yang mengirimkan narkotika jenis Kokain tersebut kepadanya dengan cara dititip ke kapal barang tujuan Letung menuju Tanjungpinang yang dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh,” terangnya.
Dari pengakuan, AH, lanjutnya, yang menyuruhnya mengirimkan Kokain tersebut ke S adalah tersangka, H, yang berada di Tanjungpinang.
Selanjutnya, pada Minggu (21/3/2023) anggota Opsnal Subdit 1 langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka,H. Sekira pukul 18.00 WIB, H yang kemudian diketahui bernama lengkap inisial MHF diamankan di pintu kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang-Batam.
Baca Juga:Â Sahabat Humas BP Batam Lakukan Aksi Bersih-Bersih di Tanjungriau
Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu paket kantong putih yang berisi serbuk narkotika jenis Kokain seberat 1.471 gram, empat unit Handphone dengan berbagai Merk, tiga unit Simcard, satu buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan satu lembar KTP.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tutupnya.(*)
Reporter: Azis Maulana