Sabtu, 14 Maret 2026

Polda Kepri Tangkap 334 Bandar Narkoba

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto (pegang mik) saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Polda Kepri menangkap sebanyak 334 bandar narkoba dari Januari hingga Agustus 2022. Dari ratusan orang ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 125,93 kilogram sabu, sebanyak 15,65 kilogram ganja, 5.053,5 butir ekstasi dan 50,6 kilogram kokain.

“Tersangka ditangkap dan barang bukti diamankan itu dari 234 kasus yang kami tangani,” kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto, Jumat (26/8/2022).

Rudi mengatakan untuk sepanjang Agustus, jajaran Polda Kepri menangani sebanyak 34 kasus dan menangkap 54 orang tersangka bandar narkoba. Ke 54 orang pelaku ini, terdiri dari 50 laki-laki dan 4 perempuan.

“Motifnya (para pelaku menjual narkoba), kebanyakan alasan ekonomi,” tutur Rudi.

Selama Agustus, Rudi mengatakan bahwa jajarannya mengamankan barang bukti narkoba jenis kokain, sabu, ganja dan ekstasi.

Terkait dengan kokain, Rudi mengatakan bahwa narkoba tersebut datang dari Myanmar dan akan diedarkan ke Australia. Namun, diduga akibat cuaca buruk, kokain ini terbuang ke laut dan sampai ke perairan Anambas.

“Setelah kami melakukan penelusuran di pesisir pantai, menemukan ceceran beberapa bungkus kokain ini,” tutur Rudi.

Namun, tidak semua kokain diserahkan masyarakat. Rudi mengatakan ada lima orang yang menemukan kokain seberat 2,1 kilogram, tapi tidak menyerahkan ke kepolisian. Bahkan, masyarakat yang menemukan kokain tersebut, berusaha menjualnya.

Kasus ini terungkap dari penelusuran Polresta Barelang. “Jadi Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi ada yang mau jual kokain di Batam, lalu menelusuri informasi tersebut,” ungkap Rudi.

Awalnya jajaran Polresta Barelang menangkap dua orang, di salah satu hotel kawasan Pulau Letung. Setelah itu, dikembangkan dan tiga orang lainnya ditangkap Polda Kepri. Dari informasi yang didapat Batam Pos, satu gram sabu ini akan dijual seharga Rp 14juta.

“Saat ini ke 5 orang ini telah diamankan. Saya harap jika ada masyarakat menemukan narkoba, segera serahkan ke kantor polisi terdekat,” ujar Rudi.

Pengungkapan ratusan kasus ini, kata Rudi bentuk dari keseriusan dari Polda Kepri menindak peredaran narkoba.

Penanganan kasus narkoba ini, Rudi tidak akan berhenti sampai saat ini saja. Penanganan kasus, akan dilakukan secara berkelanjutan. Tentunya, penindakan akan kasus narkoba tidak terlepas dari bantuan dari masyarakat.

Ia menyampaikan kepada masyarakat yang menerima informasi atau melihat transaksi narkoba, agar segera menyampaikan ke kantor polisi terdekat. “Sampaikan saja, pasti akan kami tindak lanjuti,” tutur Rudi.(*)

Reporter: Fiska Juanda

SALAM RAMADAN