Senin, 11 November 2024

Polda Kepri Tangkap 4 Tersangka Korupsi

Berita Terkait

spot_img
Personel Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan salah seorang pelaku dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri. Foto: Ditreskrimsus Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Polisi menangkap empat orang tersangka klaster kedua dana hibah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri, Kamis (8/12), di Tanjungpinang. Keempat orang itu ditangkap di kediamannya masing-masing.

Empat tim dibentuk Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda untuk mengamankan keempat tersangka tersebut. Setiap tim bertanggung jawab menangkap satu orang tersangka.

Penangkapan berawal terhadap tersangka Zu, Kamis (8/12) pukul 07.30 di kilometer 8 atas, Tanjungpinang. Lalu, tim Subdit Tipidkor lainnya bergerak menangkap On di hari yang sama pukul 07.30 di Perumahan Hang Lekir, Tanjungpinang.

Tersangka An, ditangkap tim 3 pukul 07.30 di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Atas, Tanjungpinang. Tersangka S ditangkap pukul 08.30 di Perumahan Citra Pelita, Tanjungpinang.

Baca Juga: Wali Kota Batam Paparkan Pembangunan Batam Pada Delegasi UITM Malaysia

Informasi didapat Batam Pos bahwa para tersangka tidak memberikan perlawanan saat ditangkap. Usai mengamankan para tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka.

Ada beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah diamankan. Keempat tersangka merupakan kaki tangan Tri Wahyu (mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri, tersangka kasus korupsi dana hibah klaster pertama).

Akibat perbuatan keempat orang ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar. Kerugian ini dari dana hibah yang dikucurkan dari APBD 2020, untuk membuat kegiatan. Namun, faktanya tidak ada satupun kegiatan yang dilaksanakan.

Bisa dikatakan, kegiatan fiktif. Sebab, para pelaku merancang membuat laporan kegiatan dan dokumen dengan memalsukan beberapa tanda tangan. Serta foto-foto kegiatan yang fiktif.

Baca Juga: Viral Video Buaya Terkam Manusia, Kapolsek KKP Cek ke Lokasi Ternyata Bukan di Batam

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo, membenarkan penangkapan tersebut.

”Iya, kelanjutan perkara yang sebelumnya,” kata Teguh, Kamis (8/12/2022).

Kasus korupsi dana hibah klaster kedua ini, tidak jauh beda dengan klaster pertama. Modusnya hampir sama, dengan mengajukan permohonan untuk membuat berbagai kegiatan.

Namun, nyatanya tidak ada satupun kegiatan yang dilaksanakan. Keempat tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda. Zu berperan sebagai kaki tangan dari Tri Wahyu (terdakwa kasus korupsi klaster pertama). Zu ini menerima permintaan dari Tri Wahyu untuk mengelola dana hibah yang akan dicairkan.

An, orang yang diminta Zu dan On mencari orang, tempat, serta alat kelengkapan lain untuk pelaksanaan kegiatan fiktif. Komplotan ini bekerja untuk mengelabui negara, dengan merancang sedemikian rupa pelaporan dana hibah tersebut.

Baca Juga: Pengesahan UMK Batam 2023 Ditunda Lagi

Polisi telah memeriksa puluhan orang saksi selama penyelidikan kasus korupsi klaster kedua itu. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda. Zu berperan sebagai kaki tangan Tri Wahyu. Zu menerima permintaan dari Tri Wahyu untuk mengelola dana hibah yang akan dicairkan.

Tersangka On juga orang kepercayaan Tri Wahyu, yang diminta mengelola dana hibah itu. Sementara tersangka Sa adalah orang yang diminta Zu membuat proposal permohonan hibah dan memalsukan tanda tangan para pemohon hibah.

Selain itu, Zu juga memalsukan surat keterangan domisili. Tersangka An adalah orang yang diminta Zu dan On mencari orang, tempat serta alat kelengkapan lain untuk pelaksanaan kegiatan fiktif. Komplotan ini bekerja untuk mengelabui negara, dengan merancang sedemikian rupa pelaporan dana hibah tersebut.

Polisi memeriksa puluhan orang saksi selama penyelidikan kasus korupsi klaster kedua itu. Kasus dugaan korupsi dana hibah mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat. Informasi yang didapat, menyebutkan ada dugaan korupsi hibah yang nilainya mencapai Rp 20 miliar.

Baca Juga: Hakim Tolak Keberataan Terdakwa Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Batam

Berbekal informasi itu, polisi memulai penyelidikan pada 30 Desember 2020 lalu, untuk klaster pertama. Polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dari berbagai saksi dan orang-orang yang mengetahui dana hibah Dispora tersebut.

29 Desember 2021, kasus dugaan korupsi klaster pertama ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan penyidikan ini dimulai setelah dikirimkannya SPDP ke Kejati, 2 Januari 2022. Usai dikirim, polisi secara maraton memeriksa puluhan saksi di Tanjungpinang dan
Batam.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan keenam orang terlapor di SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan itu sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara 4 April lalu.

Satu orang masih buron dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Muksin alias Usin alias Ucin alias Tatar. Sedangkan kelima orang tersangka yang sudah diamankan yakni Tri Wahyu Widadi, 44, mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri di rumahnya di Batu IX, Tanjungpinang.

Baca Juga: Perusahaan di Batam Masih Kesulitan Mendapatkan Tenaga Kerja Ahli

Suparman alias Arman, 35, ditangkap di rumahnya di Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur, Karimun. Mustofa Sasang ditangkap di rumah liar Bengkong Kartini, Batam. Arif Agus Setiawan ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam. Muhammad Irsyadul Fauzi ditangkap di rumah liar Tanjunguban, Bintan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Nugroho Agus Setiawan, menyebut, ada beberapa klaster korupsi dana hibah. Penyidik baru memeriksa klaster pertama dengan kerugian negara Rp6,2 miliar.

Namun, dari keseluruhan klaster, kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.

”Kami akan mengusut tuntas kasus ini,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update