Sabtu, 23 November 2024

Polda Kepri Tangkap Dua Warga Batam Penyebar Hoaks Tentang Ustaz Abdul Somad

Berita Terkait

spot_img
Ditreskrimsus melalukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penyebaran informasi tidak benar (hoax) tentang Ustad Abdul Somad yang ditangkap dan diperiksa polisi

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap dua orang yang diduga menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks penangkapan dan pemeriksaan Ustaz Abdul Somad terkait kericuhan di Rempang. Polisi sudah menahan kedua tersangka yakni BM, 39, dan IS, 52, yang merupakan warga Batam.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan dari laporan informasi terhadap seorang pemilik akun Facebook yang diduga menyebarkan informasi hoaks. Dan dari hasil gelar perkara maka ditetapkan tersangka, BM , warga Baloi, Lubukbaja,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (27/9).


Baca Juga: Mahasiswa Poltek Batam yang Tewas Tenggelam Dimakamkan, Teman Kuliah: Kami akan Merindukan Dia

Nasriadi menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni satu unit HP milik tersangka dan sebuah capture postingan milik akun tersangka, yang tertulis “Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang”.

“Barang bukti yang diamankan yakni HP milik tersangka dan postingannya dalam media sosial Facebook,” ujarnya.

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri terus memburu pelaku penyebar berita hoaks atau ujaran kebencian melalui media sosial dan kali ini dari Tiktok.

“Dari hasil serangkaian penyelidikan dan pendalaman, kami menahan tersangka IS warga Tanjung Riau, usai menyebarkan ujaran kebencian tentang Ustaz Abdul Somad melalui Tiktok,” sebutnya.

Baca Juga: Kejaksaan Batam Lelang Rumah Rampasan TPPU

Barang bukti yang diamankan polisi ialah satu unit HP merk Samsung Galaxy dan akun Tiktok milik tersangka.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun. Lalu pasal 14 ayat (1) tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” terangnya.

Nasriadi menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mendapatkan informasi alangkah baiknya di cek kembali kebenarannya, sebelum disebarluaskan. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update