Sabtu, 14 Maret 2026

Polda Kepri Tangkap Kapal Pembawa Kayu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri menangkap satu kapal yang membawa kayu bulat campuran, Foto: Ditpolairud Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri menangkap satu kapal yang membawa kayu bulat campuran, Senin (29/8/2022). Saat diamankan, nakhoda kapal, Am, tidak dapat memperlihatkan surat-surat atau dokumen pengangkutan kayu.

Dirpolairud Polda Kepri,Kombes Boy Herlambang, mengatakan, penangkapan kapal pembawa kayu tersebut saat melintasi perairan Pulau Seraya, Bulang, Batam.

”Penangkapan berawal dari patroli rutin yang kami gelar setiap harinya,” kata Boy, Rabu (31/8/2022).

Kapal tersebut, kata Boy, membawa sebanyak 200 kayu bulat campuran. Kayu tersebut dibawa dari Karimun menuju ke Dapur 12, Sagulung, Batam.

Dari penuturan nakhoda, Am disuruh membawa kayu ini oleh seseorang berinisial H. Adapun, H merupakan pemodal atau bos. Sayangnya, saat dicari ke rumahnya, polisi tidak menemukan H.

”Sudah melarikan diri,” ungkap Boy.

Kepada penyidik Ditpolairud, Am mengaku diupah sebesar Rp 300 ribu untuk membawa kayu tersebut. Boy mengatakan, nakhoda kapal dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polairud di Sekupang.

”Barang bukti yang kami amankan, kapal tanpa nama berwarna abu-abu dan mesinnya, serta 200 kayu bulat campuran dan satu unit ponsel,” ujar Boy.

Atas perbuatan pelaku yang membawa kayu tanpa izin, polisi menjerat dengan pasal 83 ayat satu huruf b Jo pasal 12 huruf e Jo pasal 88 ayat satu Jo pasal 16, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan.(*)

Reporter: Fiska Juanda

SALAM RAMADAN