Kamis, 12 Maret 2026

Polda Kepri Tangkap Pelangsir Solar di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan (tengah) menjelaskan modus yang dilakukan T untuk melangsir solar bersubsidi. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Dit Reskrimsus Polda Kepri mengamankan TH alias T pelangsir solar di Kota Batam. T Ditangkap atas penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi jenis Bio Solar.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap saat berada di samping Ruko Aji Business Centre, Sagulung, Kota Batam.

“Seorang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan Inisial S. Dalam Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar ini kita sudah melaksanakan penyitaan tiga unit mobil Minibus, sembilan struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 Liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp 3.050.000,-,″ ujarnya.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni melakukan pembelian BBM Subsidi Jenis Bio Solar di SPBU di Kota Batam dengan menggunakan kendaraan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi.

Pembelian lanjutnya dengan menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan sebanyak 12 buah dan ditempel stiker seolah-olah kartu milik kendaraannya.

“Selanjutnya BBM dipindahkan ke kendaraan penampung yang nantinya akan dijual kembali,” jelasnya.

Pelaku kata dia, menggunakan mobil minibus tersebut secara bergantian untuk mengisi BBM jenis Bio Solar di enam SPBU yang ada di Kota Batam.

″Jadi pada saat dilakukan penindakan tim melihat ada hal yang mencurigakan yaitu melihat mobil yang masuk di SPBU dan memindahkan bahan bakarnya ke mobil yang sudah di modifikasi. Pelaku juga menggandakan kartu Brizzi untuk dapat mengisi bahan bakar secara berulang,″ tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

″Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,″ tutupnya.(*)

SALAM RAMADAN