
batampos – Ditreskrimum Polda Kepri menangkap A (42) yang diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Malaysia.
″Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita dan mengatakan adanya salah satu keluarganya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non Prosedural dan keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita,” ujarnya, Senin (26/9/2022).
Melalui laporan tersebut kata dia, tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri.
Dengan mengandalkan foto korban yang diberikan pihak keluarga, pihaknya berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay.
“Di lokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran,″ jelasnya.
Ia menjelaskan, jumlah korban ada tujuh orang dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang dan Madura.
“Untuk modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp18.500.000,- kepada pengurus yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia,″ tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan pihaknya yakni tujuh buah paspor, satu unit handphone, uang tunai Rp. 5.600.000,-, satu unit mobil merk Toyota Calya dan tujuh tiket Boarding Pass.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,″ jelasnya.(*)



