Jumat, 27 Maret 2026

Polda Kepri Telusuri Jaringan Pengiriman PMI Non-Prosedural ke Abu Dhabi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya pengiriman tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Operasi tersebut dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. F. Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menggagalkan upaya pengiriman tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini lebih lanjut.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait keberadaan perwakilan yang terlibat dalam perekrutan PMI tersebut.

“Kemarin sudah kami coba telusuri lebih lanjut, informasinya ada perwakilan di Batam yang menunggu beberapa hari, namun mereka tak datang dan kini sudah hilang. Kami masih mencarinya,” ujar AKBP Andyka Aer pada Jumat (14/2).

Menurut keterangan yang diperoleh, biaya keberangkatan PMI tersebut difasilitasi oleh sebuah perusahaan yang mengklaim berada di Abu Dhabi.

Baca Juga: Polsek Bengkong Ringkus 4 Preman Pemalak di Seraya Atas

“Tujuh orang PMI yang berasal dari berbagai daerah ini mengaku akan bekerja sebagai welder (pengelas), namun saat itu mereka masih dalam proses pemeriksaan keterangan,” katanya.

Penangkapan ini dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center, yang menjadi jalur utama bagi PMI yang hendak berangkat ke luar negeri.

Dari informasi yang dihimpun, para PMI ini direkrut oleh perusahaan yang mengaku berada di Abu Dhabi dan menjanjikan pekerjaan di sana. Namun, modus yang digunakan adalah mereka diberangkatkan untuk mengikuti wawancara terlebih dahulu.

“Modusnya mereka mengaku akan ke Abu Dhabi untuk wawancara. Operator yang berasal dari Indonesia mengaku bekerja untuk perusahaan di Abu Dhabi, dan PMI ini diberangkatkan untuk wawancara dulu. Padahal, berdasarkan aturan, perusahaan luar negeri tidak bisa merekrut langsung tenaga kerja di Indonesia,” kata dia.

Tujuh orang PMI yang hendak diberangkatkan tersebut berasal dari beberapa daerah, di antaranya tiga orang dari Batam, satu orang dari Karimun, dan dua orang lainnya dari daerah lain.

Baca Juga: Juknis Pelunasan Bipih 2025 Terbit, Pelunasan Biaya Haji Dimulai 14 Februari

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arysad, menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang dapat merugikan masyarakat.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non-prosedural ini,” ujarnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menawarkan gaji tinggi melalui jalur yang tidak resmi.

Pandra mengingatkan agar masyarakat hanya memilih jalur prosedural yang sah dan aman untuk menghindari risiko tindak kejahatan perdagangan manusia serta memastikan perlindungan dan kesejahteraan sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Dengan langkah tegas ini, Polda Kepri berupaya untuk melindungi PMI dari potensi eksploitasi dan penipuan yang dapat merugikan mereka di luar negeri,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

UPDATE