Senin, 6 Mei 2024
spot_img

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kepemilikan Kontainer Berisikan Pakaian Bekas Impor 

Berita Terkait

spot_img
polda kepri 5
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tiga dari kiri) melihat kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Polda Kepri akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kepemilikan dua Kontainer pakaian bekas impor senilai Rp 1 miliar yang diamankan awal Februari lalu.

Kedua tersangka merupakan pemilik modal dan direktur perusahaan pemilik dua kontainer pakaian bekas tersebut.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 2 kontainer barang bekas yang kami amankan sebelumnya yakni Tommy sebagai direktur perusahaan pengimpor barang bekas dan Rini Yulianti sebagai pemodal dan pelaksana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (15/3/2023)

Penetapan kedua tersangka itu diakui Nasriadi cukup memakan waktu. Karena selain memeriksa para saksi dan pemilik barang, pihaknya juga meminta keterangan ahli. Salah satu ahli yang diminta keterangan oleh penyidik ialah Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, BP Batam Gelar FGD bagi PPID

“Proses penetapan tersangka ini cukup memakan waktu, karena kita lakukan pemeriksaan menyeluruh para saksi di TKP dan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan. Setelah semuanya rampung kita lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka kemarin Selasa (14/3),” ujarnya.

“Tommy dan Rini Yulianti itu kita panggil sebagai tersangka. Keduanya sudah kita jadwalkan pemanggilan,” tambahnya.

Nasriadi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui dua kontainer itu masuk melalui pelabuhan Sekupang, Batam. Kemudian dua kontainer pakaian bekas itu dibawa ke Batuampar lalu diantar ke gudang di kawasan Tunas Industri 2.

“Barang itu masuk dari Singapura ke Batam melalui pelabuhan di Kecamatan Sekupang. Pemilik untuk meloloskan pakaian bekas itu ia memalsukan dokumen impor. Dalam dokumen dia input barang yang mau di impor adalah kertas karton,” ujarnya.

Baca Juga: Kabur dari Rumah, Siswi SMK di Batam Dicabuli Pacar

Nasriadi menyebutkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dua kontainer itu diketahui sebagai pemain lama. Dari pemeriksaan penyidik pemilik kontainer pakaian bekas yang sudah beberapa kali melakukan impor.

“Mereka pemain lama. Keduanya sudah pernah mengirim, namun pernah berhenti tapi kini mau melakukan pengiriman lagi,” ujarnya.

Sebelumnya dua kontainer berisi 1.200 karung pakaian dan barang bekas diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Ribuan karung pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Singapura dengan total nilai barang mencapai Rp 1 miliar.

Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, mengatakan, dua kontainer berukuran 40 feet berisikan pakaian dan barang bekas itu baru dibekuk pihaknya, Selasa malam. Dua kontainer tersebut ditangkap di Kawasan Industri Tunas 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Terkait Pemeriksaan Anggota DPRD Batam Periode 2014-2016

“Baru tadi malam Selasa (14/2) ditangkap oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus. Setelah di cek kontainer itu berisikan 1200 karung yang terdiri dari pakaian bekas, mainan, tas dan sepatu. Nominal barang tersebut ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” kata Tabana, Rabu (15/2/2022).

Dalam penangkapan dua kontainer itu, polisi juga mengamankan dua sopir. Kedua sopir tersebut masih berstatus saksi dan polisi tengah mendalami kepemilikan dua kontainer barang bekas itu.

“Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti- bukti lainnya. Dua sopir masih berstatus saksi. Kita tengah mendalami kepemilikan dua kontainer itu,” sebutnya.

“Pakaian bekas impor itu berasal dari Singapura. Untuk jalur masuknya juga masih kami dalami bersama pemilik barang. Barang bekas itu rencananya akan dipasarkan di Batam,” tambahnya.

Dua kontainer itu melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update