Rabu, 28 Januari 2026

Polda Kepri Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Kabil

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Aktivitas di SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam.

batampos – Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabil, Batam. Tersangka merupakan operator SPBU tersebut.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini mengatakan penetapan tersangka setelah rangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Di mana pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

“Kami sudah tetapkan satu tersangka,” ujar Zamrul Jumat (2/5).

Menurut Zamrul, proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Ini baru tahap awal. Jika dari hasil penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti. Untuk informasi lebih lengkap, akan kami sampaikan saat konferensi pers resmi,” tegasnya.

Zamrul menambahkan bahwa pihaknya mempercepat proses hukum untuk memberi efek jera dan mencegah praktik serupa di SPBU lainnya.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian.

“Pertamina mendukung penuh penegakan hukum oleh aparat. Kami juga sudah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 29 April 2025,” ujar Susanto.

Ia menjelaskan bahwa selama masa sanksi, pihak SPBU diwajibkan memperbaiki mekanisme penyaluran BBM sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada perbaikan, maka Pertamina siap memberikan sanksi lanjutan yang lebih berat.

“SPBU harus memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai aturan. Setiap hari kami terus mengingatkan para lembaga penyalur untuk mematuhi ketentuan, baik untuk BBM maupun elpiji,” lanjutnya.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi, serta tidak memancing praktik-praktik penyelewengan di lapangan.

Kasus ini mencuat setelah video viral yang diunggah oleh warga di media sosial menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU 14.294.716 yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kabil. Dalam video tersebut, pengendara mengaku tidak bisa membeli Pertalite karena alasan audit internal. Namun, beberapa saat kemudian, terlihat kendaraan motor becak mengisi Pertalite menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/4/2025) sekitar pukul 03.20 WIB. Ketika itu, pihak SPBU mengaku sistem digital mengalami gangguan dan menawarkan konsumen untuk mengisi Pertamax sebagai alternatif. Namun, lima menit kemudian, sistem kembali normal dan pengisian dengan jeriken tetap dilayani.

Kejadian ini menyalahi aturan penyaluran BBM bersubsidi dan memicu kemarahan publik. Investigasi pun dilakukan, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dan pemberian sanksi kepada SPBU. (*)

Reporter: Yashinta

Update