Jumat, 16 Januari 2026

Polda Kepri Tindak Tegas Briptu SS, Terancam Sanksi Etik dan Pidana Narkotika

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. F. Humas Polda Kepri

batampos – Polda Kepri masih tengah mendalami peran tiga tersangka dugaan peredaran narkoba yang menyeret satu orang anggota provost Polres Tanjung Pinang, Briptu SS.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan ketiga tersangka yakni SS, AA dan PG masih dalam pemeriksaan intensif guna pendalaman peran mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

“Fokus saat ini memeriksa SS bersama pasangannya AA usai pengungkapan kasus PG oleh Bea Cukai di Pelabuhan Batam Center usai tiba dari Malaysia dengan terbukti membawa sabu 185 gram atas kendali SS ,” kata Pandra, Kamis (13/3)

Untuk jaringan mereka saat ini masih didalami oleh penyidik. Informasi yang didapat saat ini masih proses pengembangan. Untuk penegakkan hukum pidana narkotika maupun sidang kode etik profesi kepolisian masih berproses.

“Proses hukum terhadap SS akan berjalan sesuai aturan, baik itu sidang kode etik profesi maupun pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (6/3) dini hari, saat SS dan istrinya diamankan di tempat persembunyiannya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Terpisah pengungkapan ini bermula saat penangkapan PG, yang tebukti membawa sabu 185 gram atas permintaan rekannya SS. Dengan upah Rp 10 juta ia menjalani peran ini dan rencananya ia akan menyerahkan sabu tersebut ke Tanjungpinang. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update