Jumat, 20 September 2024
spot_img

Polda Kepri Ungkap 31 Kasus TPPO Dengan 52 Tersangka Dalam 48 Hari, Paling Banyak di Batam

Berita Terkait

spot_img
PMI
Sebanyak 19 tersangka TPPO Diamankan Polresta Barelang akhir Juni lalu. Foto Azis Maulana / Batam Pos

batampos – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 31 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 22 Juli dengan menetapkan 52 tersangka.

“Yang paling banyak melakukan pengungkapan yakni Polresta Barelang dengan 19 kasus. Kemudian Ditpolairud lima kasus, Ditreskrimum empat kasus, Polresta Tanjungpinang satu kasus, Polres Karimum satu kasus dan Bintan satu kasus,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Senin (24/7).



Tabana menilai, banyaknya pengungkapan kasus di Polresta Barelang dikarenakan wilayah tersebut memiliki banyak tempat pemberangkatan atau pelabuhan dari dalam ke keluar negeri.

“Ini yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memberangkatkan tenaga kerja sacara ilegal,” kata dia.

Baca Juga: BKKBN Catat 50 Ribu Anak Menikah Akibat Hamil Duluan

Tabana mengatakan, dari 31 kasus yang diungkap, pihaknya berhasil menyelamatkan 130 korban dan menangkap 52 tersangka.

“Umumnya modus dari para tersangka yakni memberangkatkan para korban ini dengan cara memberikan janji-janji dan kehidupan yang layak,” kata dia.

Menurutnya, keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini, hasil kerja sama pihaknya dengan beberapa istansi terkait, seperti Imigrasi, BP3MI dan Disnaker.

“Kami akan tetap terus berupaya agar pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan undang-udang TPPO atau Pekerja Migran Indonesia, bisa diminimalkan dan kalau bisa tidak ada lagi,” kata dia.

Baca Juga: Hati-Hati Melewati Jalan Menuju Pulau Galang Baru, Ada Longsor

Selain menegakkan hukum, dengan menangkap para pelaku, pihaknya juga melakukan sosialiasi, edukasi dan bimbingan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam upaya memberangkatkan PMI keluar negeri tidak sesuai dengan prosedur.

“Saya juga mengimbau agar jangan terpengaruh oleh bujuk rayu, mungkin penjelasan yang tak memiliki dasar, janji-janji yang sebetulnya pada kenyataan itu tidak akan tercapai dan didapatkan di luar negeri,” kata dia.

Ia juga meminta masyarakat mengecek dan memeriksa apa yang disampaikan pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang ada dan betul-betul sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk memastikan bisa berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing. Jadi bisa memastikan pekerjaan di luar negeri itu sesuai perturan perundang-undangan,” kata dia.

Baca Juga: DPR RI Minta Rudi Benahi Sistem Transportasi di Bandara Hang Nadim

Mengenai penangkapan para tersangka, yang hanya berperan sebagai penyedia lokasi penampungan, serta penjemput serta pengantar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Tabana menyebut pengungkapan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), memerlukan kerjasama yang dimulai dari hulu hingga ke hilir.

“Membongkar sebuah jaringan memerlukan waktu. Untuk itu perlu kerjasama mulai dari hulu hingga ke hilir. Perlu diingat, Kepri ini berada di bagian hilir,” tegasnya.

Sesuai dengan instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo hal ini juga menjadi catatan bagi Polda Kepri, untuk menggesa kerjasama dengan jajaran polda serta polres yang merupakam daerah asal para PMI non prosedural.

Walau demikian, Irjen Pol Tabana Bangun juga menegaskan bahwa pihak kepolisian di daerah lain, saat ini juga telah bergerak mengungkap kasus TPPO yang semakin marak.

“Dalam hal ini, menjadi catatan bagi kami untuk mendorong personil kami menjalin kerjasama dengan jajaran kepolisian dari daerah asal korban. Dimana saat ini, pihak Kepolisian secara keseluruhan juga telah bergerak sesuai dengan instruksi Kapolri,” tegasnya.

Baca Juga: Terekam CCTv, Polisi Buru 2 Penjambret Turis asal Belanda

Irjen Pol Tabana Bangun juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak menemukan keterlibatan oknum, dalam jaringan TPPO yang telah diungkap jajaran Polda Kepri.

“Hingga saat ini kita tidak menemukan keterlibatan oknum. Oleh karena itu, hal ini mempermudah jajaran kami dalam melaksanakan tugasnya,” terangnya.

Menyadari Kota Batam sebagai pintu keluar favorit yang digunakan jaringan TPPO. Pihak Kepolisian saat ini juga terus melakukan penambahan personil, yang mengawasi sejumlah titik pintu keluar baik dalam kategori resmi, ataupun pintu keluar ilegal.

Penyataan ini, menanggapi statemen yang sebelumnya dilontarkan KJRI Johor Bahru, yang mencatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 626 ribu PMI non prosedural terhitung masuk ke Malaysia secara ilegal.

Baca Juga: Polda Kepri Tindak Tegas Kejahatan Jalanan

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, mencatat 626.837 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural masuk ke Malaysia dari 13 titik pintu masuk tidak resmi, sepanjang tahun 2022.

Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Widiyanto menjelaskan dari total PMI non prosedural ini, Kota Batam diketahui menjadi salah satu lokasi favorit yang digunakan untuk mengakses ke 13 titik entry poin ilegal di Malaysia.

“Selebihnya mereka masuk dari Bintan, Karimun, Bengkalis, serta Pulau Rupat dan Dumai, Riau,” paparnya, Jumat (21/7).

Dari data yang diperoleh, para PMI non prosedural ini diketahui masuk dan bekerja di Malaysia hanya menggunakan visa wisata.

Sementara data resmi yang dimiliki KJRI setiap tahun ada sekitar 600 ribu WNI masuk ke Malaysia, dan sekitar 400 ribu tercatat kembali ke Indonesia.

“Sedangkan 200 ribu WNI tercatat tidak kembali ke tanah air setelah masuk ke Malaysia,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img
spot_img

Update