batampos – Ditresnarkoba Polda Kepri mencatat kasus narkotika selama 2023 terdapat 342 kasus atau naik satu kasus dari tahun lalu. Dari kasus tersebut jumlah penyelesaian sebanyak 250 kasus atau menurun dari tahun lalu yang berjumlah 341 kasus.
“Dari kasus narkotika yang ditangani Polda Kepri terdapat 342 kasus dengan tersangka sebanyak 73 orang meningkat sebanyak 14 orang dari tabun lalu,” ujar Kapold Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Sabtu (30/12).
Yan menyebut peningkatan jumlah tersangka membuktikan upaya serius Polda Kepri dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri.
Baca Juga: Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual, Kapolresta: Predator Ini Dikebiri Saja
“Dari jumlah kasus tersebut barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan seperti sabu seberat 136 kilogram, ganja seberat 3 kilogram, pil ekstasi 8.969 butir, dan kokain 4.6 kilogram,” jelasnya.
Dalam upaya penekanan penyalahgunaan narkotika juga dilakukan melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami telah mendirikan posko PAM kampung bebas narkoba di Simpang Dam, Seibeduk,” katanya.
Diketahui lokasi itu sebagai salah satu peredaran gelap narkotika yang signifikan di Batam.
“Pos tersebut tidak hanya ditujukan membrantas peredaran narkotika tetapi juga sebagai antisipasi atau mencegah penyakit sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.(*)
Reporter: Azis Maulana