Sabtu, 10 Januari 2026

Polda Kepri Ungkap Kasus Pertambangan Timah Ilegal di Lingga

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tengah) memperlihatkan barang bukti yang diamankan dan Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi (kemeja putih) memperlihatkan lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Lingga. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Polda Kepri mengungkap kasus Minerba pertambangan timah ilegal di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Dari kasus tersebut diamankan lima orang tersangka berinisial JH, D, S, Z, dan R yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik mesin.

“Polda Kepri melakukan penegakkan hukum pada Senin 6 Februari 2023 terhadap aktifitas penambangan timah yang tidak sesuai prosedur. Maka telah diamankan sebanyak lima tersangka yang terlibat dalam aktifitas tersebut,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ada beberapa jenis terutama alat untuk melalukan penambangan ilegal.

Baca Juga: Kepergok Hendak Mencuri Motor, Seorang Pria Ditangkap Polisi

“Para pelaku dikenakan pasal UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara terutama di pasal 158,” kata Kapolda.

Pihaknya berharap, dengan penindakan kasus ini aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus memiliki ketentuan yang sudah di tetapkan terutama izin dan administrasi penambangan.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, menyampaikan, tambang ilegal ini merupakan atensi dari Presiden RI agar dilakukan penegakkan hukum, hal ini untuk pencegahan dari aktifitas yang merugikan negara.

Baca Juga: Pencurian Fasilitas Publik Dilakukan Komplotan, Polisi Selidiki ke Pengepul

“Kita mengamankan total 14 orang , tetapi dari jumlah tersebut kita pilah mana yang berperan sebagai pemilik modal dan pekerja. Kelima tersangka ini merupakan pemilik modal dan pemilik mesin tambang timah,” ujarnya.

Kelima tersangka lanjutnya, bertanggung jawab atas pertambamgan timah ilegal. Dari pendalaman tujuan timah ini dijual ke salah satu gudang yang berada di Lingga namun saat di periksa gudang tersebut dalam keadaan kosong.

“Artinya kita tetap melakukan penyelidikan siapa pemilik gudang tersebut dan ke perusahaan mana tujuan dari mereka menjual tambang timah ini,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Ribu Pengendara Terekam Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pelaku melakukan penambagan bijih timah dengan menggunakan mesin domfeng,
yang mana kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Ia menerangkan, kondisi pertambangan timah di Kepri berbeda dengan di Bangka Belitung yang banyak pengepul dan perusahaan. Sementara di Kepri hanya dua perusahaan saja yaitu BUMN milik PT Timah dan swasta .

“Jadi kita masih dalami apakah tambang ilegal tersebut di campur dengan tambang yang ada di laut, sehingga menjadi balok-balok timah ,” terangnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

Update