Rabu, 28 Januari 2026

Polda Mulai Sidik Dugaan Penipuan BNI Life

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Saparingga, diduga otak dan pelaku utama dibalik kasus Investasi Bodong yang sempat Mencaplok nama BNI Life, Kamis (17/4). F. Vatawari/BATAM POS

batampos – Polda Kepri akhirnya menaikan status laporan dugaan penipuan asuransi BNI Life di Lingga dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, saat ini penyidik tengah melengkapi bukti untuk nantinya penetapan tersangka.

Kepala Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana mengatakan perhari Jumat (2/5), penyidik menaikan status perkara dugaan penipuan asuransi BNI Life. Peningkatan status setelah adanya gelar perkara dengan pimpinan dan internal penyidik.

“Setelah melakukan gelar perkara, status penyelidikan laporan dugaan penipuan asuransi BNI Life kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar Argya, Jumat (2/5).

Menurut dia, dengan peningkatan status, maka penyidik akan memperdalam perbuataan melawan hukum. Hal itu dilakukan untuk mecari tahu siapa pihak yang paling bertanggungjawab untuk nantinya ditetapkan tersangka.

“Untuk tersangka masih belum, karena perkara baru naik ke penyidikan,” katanya.

Tak hanya itu, dalam proses penyidikan, penyidik akan kembali memanggil saksi yang dibutuhkan. Hal itu untuk memperdalam proses penyidikan.

“Ya ada pemanggilan saksi lagi,” tegasnya.

Tim kuasa hukum salah satu korban,Triwansaki berharap polisi bisa menetapkan tersangka. Apalagi dengan bukti yang telah diserahkan korban, jelas adanya penipuan yang dilakukan oleh terlapor di antaranya Safaringga Agen BNI Life, BNI life dan BNI.

Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan berkedok investasi asuransi menyeruak di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Puluhan orang diduga menjadi korban investasi asuransi dari BNI Life dengan kerugiaan diperkirakan belasan miliar.

Salah satu korban, Lians Dwi, warga Lingga, pada tahun 2023 ia tertarik membeli produk asuransi BNI Life setelah dihubungi oleh Safaringgan, yang mengaku sebagai agen resmi. Dengan janji keuntungan cepat dan hadiah menarik, Lians menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp315 juta. Namun pada Januari 2025, saat hendak mencairkan dana, ternyata klaim tidak bisa diproses dan produk yang ditawarkan ternyata palsu.

Atas dugaan kerugiaan itu Lians akhirnya membuat laporan ke Polda Kepri, dengan kerugiaan Rp 315 juta. Laporan polisi tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Handhaver Van Justice, yang terdiri atas Agustianto, Triwansaki, dan Hasan Albana.

Modus penipuan dilakukan kepada para kliennya dengan iming-iming investasi berjangka pendek, cashback, serta hadiah menarik dari produk asuransi BNI Life. Namun kenyataannya, para korban tidak dapat mencairkan dana yang telah mereka setorkan. (*)

Reporter: Yashinta

Update