batampos – Jajaran Polda Riau menggerebek dua rumah di Perumahan Culindo dan Kencana, tepatnya di RT03/RW04, Tiban Indah, Sekupang, Batam, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bekas impor ilegal atau balpres, Rabu (6/11).
Rumah nomor 15 dan 16, yang berwarna oranye dan berdempetan itu didapati telah disegel dengan garis polisi. Dari pantauan di lokasi, rumah tersebut terlihat tertutup rapat, namun beberapa unit sepeda motor tampak terparkir di beranda.
Operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan Polda Riau dengan dukungan penuh Polda Kepri, sebagai bagian dari upaya memberantas penyelundupan yang kian marak. Di lokasi, polisi menemukan ratusan karung balpres. Barang bukti langsung disita oleh petugas untuk dibawa ke Polda Riau.
Ketua RW setempat, Yuhermanto menyebut, bahwa penghuni rumah sudah tinggal di kawasan itu sekitar dua tahun. Meskipun sering melihat truk besar wara-wiri keluar-masuk, tapi warga tidak mencurigai aktivitas tersebut lantaran Batam memang dikenal sebagai pusat peredaran barang bekas.
Ia mengatakan, aktivitas tersebut tidak pernah dilaporkan ke pihak RT atau RW setempat. “Kita tidak terlalu curiga karena sering ada truk besar keluar-masuk. Baru tahu ternyata dia bos besar,” ujarnya.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program 100 hari kerja untuk menekan tindak pidana penyelundupan barang-barang ilegal dari luar negeri.
Tindakan ini dimulai dari penggerebekan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru, pada 2 November lalu. Di sana, polisi menyita 169 bal barang bekas yang terdiri dari sepatu, pakaian, dan lain-lain.
Dalam operasi di Pekanbaru, polisi mengamankan tersangka; seorang wanita berinisial DR, yang mengaku bahwa barang-barang tersebut berasal dari Batam. Berdasarkan keterangan tersebut, tim Polda Riau bergerak ke Batam untuk mencari sumbernya, yaitu Jumaini alias Kiki, yang hingga kini berstatus DPO.
Di Batam, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa truk yang penuh dengan balpres. Barang itu diduga siap dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
“Banyak cara barang-barang ilegal dari Batam ini menuju ke Pulau Sumatera. Mereka memanipulasi data, contohnya membawa barang pindahan,” kata dia.
Saat ini, total barang bukti yang disita di Batam berjumlah 200 karung, dengan nilai perkiraan sekitar Rp500 juta. Barang-barang tersebut rencananya akan dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa barang-barang ini akan dikirim (disebarkan) ke Sumatera melalui jalur laut. Mereka memanipulasi data dengan mengklaim barang ini sebagai barang pindahan. Selain pelabuhan resmi, diduga mereka menggunakan pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Riau dan Kepri, yang memang berjarak dekat,” ujar Nasriadi.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi asal barang. Polisi juga menduga bahwa aktivitas ilegal ini telah berjalan sejak 2022, dengan DR sebagai perantara yang memasok barang dari Batam.
“Kita masih melakukan pendalaman, apakah barang ini masuk dari Singapura atau Malaysia,” ujarnya. (*)
Reporter: Arjuna