Kamis, 15 Januari 2026

Polda Selidiki Dugaan Pencucian Uang Eks 10 Anggota Satnarkoba Polresta Barelang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/6).

batampos – Kasus tindak pidana yang menjerat 10 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang ternyata tak berhenti dalam dugaan pemufakatan jahat narkotika. Namun juga ternyata akan bergulir ke tindak pidana lainnya yakni pencucian uang.

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono tak membantah ada penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan 10 eks anggota narkoba.

“Dugaan itu ada. Jadi untuk penangganan perkara kami memang masih fokus ke narkoba,” ujar Anggoro.

Baca Juga: Kejari Batam Terima SPDP Kasus Penganiayaan oleh Dua WN Vietnam di First Club

Menurut dia, proses penanganan perkara dugaan TPPU sudah masuk dalam penyelidikan. Polisi pun sudah memeriksa saksi. “Sedang kami selidiki (TPPU),” tegasnya.

Sementara, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf mengaku belum sama sekali menerima surat pemerintahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dari Polda Kepri terkait TPPU.

“Untuk dugaann TPPU, kami belum terima,” ujarnya.

Menurut dia, jika memang ada penanganan dugaan TPPU ke 10 mantan anggota Satnarkoba, maka pihaknya akan menunggu.

Baca Juga: Soroti Kekurangan Sekolah Negeri di Batam, Suryanto: Ini Lagu Lama

“Kalau memang ada, kami tunggu,” pungkasnya.

Sebelumnya, sepuluh eks anggota Satnarkoba Polresta Barelang dijatuhi vonis seumur hidup karena terbukti menyalahgunakan barang bukti sabu. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Polri di Kepri, sekaligus momentum untuk membenahi sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tak terulang. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update