
batampos – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar pertemuan membahas polemik perekrutan tenaga kerja dari luar daerah oleh PT Philips Industries Batam, Senin (25/2).
Sebanyak 30 tenaga kerja dari Bantul direkrut oleh perusahaan tersebut, menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan di Batam diwajibkan mengutamakan tenaga kerja lokal guna mengurangi kesenjangan ekonomi, mencegah kecemburuan sosial, serta memberikan pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Baca Juga: PT Philips di Batam Rekrut 30 Tenaga Kerja dari Bantul
Meski menjadi isu yang menarik perhatian publik, pertemuan yang digelar di DPRD Batam itu tidak dikategorikan sebagai Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyebut forum tersebut sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi. “Kita di sini koordinasi. Kami mengapresiasi kehadiran PT Philips dari Jakarta hari ini,” kata Dandis dalam pertemuan tersebut.
Meskipun demikian, isu terkait perekrutan tenaga kerja dari luar daerah tetap disinggung dalam diskusi. Namun, pembahasannya hanya berlangsung singkat dan malah jadi ajang puja-puji ke perusahaan.
Dandis menambahkan, pihaknya akan melakukan kunjungan ke PT Philips untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan ini.
“Besok kami bertamu ke PT Philips. Kami akan membawa media juga supaya semuanya clean and clear. Ini bukan sidak, tapi bertamu. Kalau sidak, berarti ada dugaan pelanggaran,” ujarnya.
HR Direktur PT Philips, Henita Sitepu, yang hadir dalam pertemuan tersebut, megatakan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur perekrutan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seperti yang disampaikan Pak Dandis, PT Philips memenuhi semua proses yang ada. Kami sangat teliti dan cermat dalam hal ini. PT Philips sudah beroperasi di Batam selama 30 tahun dan selalu memberikan kesempatan lebih banyak kepada tenaga kerja lokal,” kata dia.
Menurutnya, PT Philips telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dalam setiap proses rekrutmen. “Kami adalah perusahaan yang sangat berintegritas, mematuhi hukum, dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kami pastikan bahwa semua proses berjalan sesuai jalurnya,” ujarnya.
Akan tetapi, ketika ditanya terkait posisi yang ditempati oleh 30 tenaga kerja dari Bantul, dia tidak memberikan jawaban detail.
“Kami akan diskusi lebih lanjut. Yang jelas, prosedur yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” katanya.
Saat didesak lebih lanjut mengenai rincian posisi 30 pekerja tersebut, Henita berdalih dengan mengatakan bahwa PT Philips berpegang teguh pada prosedur. “Detailnya nanti kami akan bicarakan lebih lanjut dengan Komisi IV, tapi bukan saat ini,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Batam, Amuri, menyampaikan sesuai dengan Surat Permohonan Persetujuan (SPP), 30 pekerja yang direkrut tidak disebutkan sebagai operator.
“Tadi sudah dijelaskan, semuanya merupakan bagian dari internal PT Philips,” kata Amuri. (*)
Reporter: Arjuna



